Jakarta. postbantennews.com
Ada beberapa kasus minggu ini di proses sesuai prosedur, minsyalnya Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin, telah menetapkan Rumah Perdamaian Adhyaksa Raja Haji Abdullah Al-Khalidi di Pulau Penyengat sebagai, rabu (16/03)
Proses percontohan rumah keadilan restoratif atau restorative justice di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau.
Rumah restorative justice di Pulau Penyengat itu diluncurkan secara serentak bersama dengan delapan rumah keadilan restoratif di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, Banten, Aceh, Sumatera Utara, Jawa Barat, dan Jawa Tengah.
Kejaksaan Agung juga meresmikan 31 rumah keadilan restoratif di wilayah hukum Kejaksaan Negeri sebagai percontohan di Indonesia.
Sanitiar Burhanuddin mengatakan rumah restorative justice merupakan upaya pelembagaan terhadap upaya penyelesaian masalah dengan perdamaian dan musyawarah, yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung di seluruh Indonesia.
“Prinsip tersebut telah diterapkan oleh Kejaksaan dalam penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif, yang mengedepankan perdamaian,” katanya Sanitiar Barhanuddin
Setelah dengan melakukan musyawarah antara pihak tersangka, keluarga tersangka, korban, keluarga korban, dan disaksikan oleh tokoh masyarakat,” kata Burhanudin melalui konferensi video dari Jakarta,
Kata Sanitiar, Konsep keadilan restoratif merupakan suatu konsekuensi logis atas asas ultimum remedium, yaitu asas pidana yang menjadi jalan terakhir sebagai pengejawantahan asas cepat, sederhana, dan biaya ringan, jelasnya.
asril/supry/postn