Ringan sekali JPU bersama hakim tuntut Natali Rusli dari hukum, 15 bulan pula.

Jakarta, postbantennews.com

Pengacara bodong Natalia Rusli di tuntut JPU Broto SH hanya 15 bulan penjara. Terdakwa berbelit Belit dalam persidangan urai JPU, rabu (07/06).

Natalia Rusli pengacara bodong secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan penipuan sebagaimana melanggar Pasal 378 KUHP,” kata JPU, Baroto, dalam sidang di Pengadilan Jakarta Barat di tuntut 1,3 bulan penjara.

Kami kan sudah korban investasi bodong (Koperasi Indosurya), Natalia Rusli ngaku ke kami, sebagai advokat menyuruh kemi mengeluarkan uang lagi,” ternyata pengacara bodong.

Pengacara bodong menipu Korban Indosurya sempat 2 kali buron (DPO), Natalia Rusli di tuntut Jaksa penuntut umum Broto SH MH hanya 1 tahun 3 bulan atau 15 bulan penjara.

Perediksi ringanya tuntutan Serikandi pengacara bodong ini sudah di perediksi oleh korbanya.

Saya sudah tau tuntutanya ga mksimal dari temen yang ada di kejaksaan ujar korban yang tidak mau menyebutkan namanya. Yaa saya kecewa dengan kinerja jaksa.

Terlihat dari awal serius ternyata hanya buat nyenangin kita ujarnya sambil pamitan.

Berapa pun tuntutan Natalia Rusli dan berapa pun putusan hakim nanti, yang jelas dia sudah di nyatakan bersalah dan menjadi napi, sekeluarnya dari tahanan dia punya titel RESIDIVIC.

Bahkan perkara laporan yang lain sudah naik sidik. Mudah mudahan penyidik polisi bisa kami percaya minimal 50% kalau tidak bisa menangani sepenuhnya. Kami ini sudah korban jatuh tertimpa tangga.

Hendry Surya bos Indosurya aja di tuntut 18 tahun penjara ujar wanita yang selalu hadir dalam persidangan Natalia Rusli.

Kasus penipuan terhadap korban Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya dengan tuntutan penjara 15 bulan. Di tempat terpisah Korban, Verawatyi Sanjaya, sebenarnya berharap jaksa penuntut umum (JPU) menuntut maksimal 4 tahun minimal separuh 2,5 tahun.

“Kami harapannya dari para korban itu, tuntutan 2,5 tahun minimal. Harapan kami. Tapi jaksa penuntut umum telah menuntuy 15 bulan penjara.

Ya kami terima kasih kepada jaksa penuntut umum,” walaupun tidak sesuai harapan kami kata Verawatyi kepada wartawan seusai sidang Natalia Rusli di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (6/6/2023).

Verawatyi menyampaikan niatnya melaporkan Natalia agar ada efek jera. Selain itu, agar tak ada lagi korban-korban lain.

Selain saya masih banyak korban Natalia Rusli. Seperti pengakuan dalam persidangan ratusan klayenya dengan Indosurya di seluruh Indonesia.

Berarti korbanya banyak dan itu harus menjadi pertimbangan putusan hakim nanti.

“Ingin beri efek jera agar tak timbul korban-korban berikutnya. Saya buat laporan polisi tujuan itu, tak timbul korban berikutnya, dan berikan efek jera.

Kami kan sudah korban investasi bodong (Koperasi Indosurya), kok ada ngaku-ngaku ke kami, ngaku-ngaku advokat menyuruh kemi mengeluarkan uang lagi,” katanya.

Natalia Dituntut 1 Tahun 3 Bulan, Jaksa penuntut umum (JPU) membacakan Tuntutan terhadap pengacara Natalia Rusli.

JPU meminta hakim untuk memvonis Natalia Rusli dengan pidana 15 bulan atau 1 tahun 3 bulan penjara.

“Menyatakan terdakwa Natalia Rusli secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan penipuan sebagaimana melanggar Pasal 378 KUHP,” kata JPU, Baroto, dalam sidang di Pengadilan Jakarta Barat (Jakbar), Jl S Parman, Jakbar, Senin (6/6/2023).

Natalia Rusli Terdakwa Kasus Penipuan Laporkan Eks Klien soal Dokumen Palsu.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu berupa penjara satu tahun dan tiga bulan dikurangi selama terdakwa dalam tahanan sementara memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan,” ucapnya.

Jaksa menyebutkan beberapa hal yang memberatkan seperti merugikan saksi Verawatyi Sanjaya sekalu korban. Selain itu Natalia dianggap oleh Jaksa berbelit-belit selama di persidangan.

“Yang meringankan, Terdakwa belum pernah dihukum dan Terdakwa adalah tulang punggung keluarga,” katanya.

play / postn

Array
Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *