Perkara pasar Babakan kian memanas,kini kuasa hukum pasar Babakan menggugat pihak Menkumham dan Pemkot TANGERANG

Ft. pihak Kuasa Hukum Pengelola Pasar Babakan

Tangerang kota, postbantennews.com

KOTA TANGERANG Polemik izin pinjam pakai lahan pasar babakan Kota Tangerang akan berlabuh di pengadilan, Usai Kementrian Hukum Dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) pada tanggal 23/6/2021 melakukan tindakan pemasangan spanduk pengambil alihan pengelolaan pasar tersebut.

Diminta keterangan dari pihak Kuasa Hukum Pengelola Pasar Babakan menyatakan, pihak nya telah melakukan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Tangerang dengan Register perkara Nomor 717/Pdt.G/2021/PN.Tng. tentang perbuatan melawan hukum dan adanya upaya Kemenkumham untuk mengalihkan pengelolaan Pasar Babakan.

“Disinyalir Pihak Kemenkumham menugaskan yang mendapatkan pengalihan (PT Andhara Berkah Mandiri) untuk melakukan pengelolaan pasar babakan, sehingga Kemenkumham dan Pemerintah Kota Tangerang dalam hal ini sebagai tergugat,”Kata Amin Nasution, selaku Kuasa Hukum dari Yogi Yogaswara Direktur PT. Pancakarya Griyatama priode 2005 s/d 2017 ) Jumat (25/6/2021) via telepon seluler.

Menurut Amin juga mengatakan kronologi dasar gugutan itu, bahwa Pasar Babakan diketahui sebagai pengalihan pasar Cikokol, dimana setelah ada Ruslag pada tahun 2005 antara pihak Kemenkumham dengan PT Pancakarya Griyatama. Berkaitan hal itu, Maka pedagang harus ditampung, sehingga hal tersebut didasarkan pada pinjam pakai Pemkot Tangerang kepada Kemenkumham atas lahan pasar babakan diatas lahan 7,6 hektar. Namun disayangkan pinjam pakai belum pernah dicabut.

“Dari tugas dan fungsinya, Kemenkumham tidak ada hubungan dengan pasar babakan, Ini kerja sama Pemkot Tangerang dengan PT Pancakarya, karena PT Pancakarya yang membebaskan lahan, kemudian dibangun fasilitas pasar dan belum ada serah terima ke Pemkot, PT Pancakarya tahun 2007 sudah mau diserahkan ke Pemkot Tangerang, tapi pihak Pemkot Tangerang belum mau terima sampai saat ini,” paparnya.

Amin menegaskan, Eksekusi atau pemasangan sepanduk yang dilakukan pihak Menkumham tidak memenuhi Prosedur Resmi.

“Harus nya pihak Menkumham memahami Prosedur resmi yaitu seharus nya melayangkan surat tiga hari sebelum memasang spanduk itu, dan sampai saat ini kami belum menerima surat tugas orang – orang yang datang Kepasar Babakan pada tanggal (23/6) kalau pun ingin melakukan pengalihan pengelolaan pasar yang harus nya pihak Menkumham duduk bersama dengan Pemkot Tangerang dan PT Pancakarya sehingga jelas prosedur hukum nya,” Tandas nya.

Sementara LSM GARUK KKN Agus Rizal mengatakan, langkah yang dilakukan oleh Kementerian Hukum dan HAM pada pasar Babakan membuka dugaan penggelapan penerimaan negara (PNBP) selama 12 tahun

“Karena terhitung dari 2009 hingga 2021, dengan total kerugian negara mencapai Rp 13 miliar, bedasarkan audit BPK tahun 2020,”ungkapnya.

Selain itu, menurut Agus. Hal ini membuka mata masyarakat soal kinerja buruk Pemkot Tangerang baik diera Wahidin Halim maupun Arief R Wismansyah, yang tidak mampu menyelesaikan Pasar Babakan dari awal dibangun tahun 2006 hingga sekarang.

“Sudah belasan tahun, persoalan ini tidak selesai-selesai, berapa potensi kerugian negara disini, mulai dari PNBP, pajak retribusi pedagang, parkir, yang tidak terpungut, karena pengelola pasar yang tidak jelas,” cetusnya.

Padahal lanjut Agus, Ketika itu Pemkot Tangerang dibawah kepemimpinan Wahidin Halim menyatakan, relokasi pedagang merupakan persyaratan utama bagi PT Pancakarya Griyatama, jika ingin melakukan pembangunan Super Blok (Tangcity Mal, perkantoran dan apartemen Skandinavia) yang saat ini sudah berdiri.

“Komitmen tersebut pernah disampaikan oleh Walikota Tangerang saat itu, Wahidin Halim, sebagai bentuk kompensasi terhadap ribuan pedagang eks Pasar Cikokol yang sudah puluhan tahun berdagang dilokasi tersebut,” Papar Agus

Untuk itu, Dirinya bersama BPAN Kota Tangerang akan menggalang aliansi dengan LSM lain untuk melakukan investigasi khusus, terkait persoalan Pasar Babakan dan ruislag lahan Kementerian Kehakiman dan HAM yang saat ini sudah berdiri Tangcity Mal.

“Jika ada dugaan manipulasi, korupsi dan nepotisme disini, kami akan laporkan ke Aparat Penegak Hukum (APH) kalau perlu ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang harus turun tangan, “Karena ini, menyangkut nilai uang besar, yang mencapai ratusan miliar,”tukasnya.

Diketahui, pembangunan Tangcity Mal itu sendiri dilakukan diatas lahan milik Kemenkum HAM

“Dengan proses ruislag (tukar tanah) seluas sekitar 7,6 hektar dengan tanah di kawasan Gunung Sindur yang kabarnya seluas 32 hektar (yang saat ini berdiri Lapas Gunung Sindur). Ditambah dengan lahan milik Pemkab Tangerang berupa lahan eks Gedung Dinas Kebersihan, Kantor Golkar, dan lahan eks Pasar Cikokol yang diduga kuat bagian dari kawasan Terminal Cikokol yang awal luasnya mencapai 2,2 hektar,” jelas Agus

Bukan hanya itu, Diketahui tanah milik Pemkot Tangerang seluas hampir 6000 M2, dulunya ditempati oleh pedagang Pasar Cikokol yang dikelolah oleh almarhum Haji Memet. Lahan tersebut diduga kuat bagian dari lahan eks terminal Cikokol seluas 2,2 hektar yang masuk dalam daftar aset yang diserahkan Pemkab Tangerang kepada Kota Tangerang ketika Kota Tangerang terbentuk tahun 1992.

“Dugaan penyerobotan ini terjadi, diduga karena ada kelalaian adminitrasi yang dilakukan Pemkot Tangerang dalam memberikan keterangan perihal tanah yang dulu nya eks Terminal Cikokol, sehingga lahan yang kini jadi Taman Potret tersebut berkurang luasnya, akibat dari pengalihan saluran drainase air dari Situ Gede menuju Sungai Cisadane,” pungkasnya. (RIP/Henry/PN)

Related posts