Ngebuli Kades lewat metsos yanti di jerat undang-undang ITE

Ngebuli Kades lewat metsos yanti di jerat undang-undang ITE

Tangerang kota, potbantennews.com

Ngebuli Kades lewat metsos yanti di jerat undang-undang ITE.Sidang ujaran kebencian membanjiri pengadilan Negeri Tangerang. Undang-undang ITE akan menjerat bagi pengguna handphone seluler yang tidak bisa mengendalikan jarinya. Terdakwa Yulianti di dampingi kuasa hukumnya Hario satyo Wijanarko SH duduk di kursi pesakitan pengadilan negeri Tangerang. kemarin, (03/01)

Jaksa penuntut umum S Susanti menjerat terdakwa  undang-undang ITE pasal 14 tentang elektronika. Saksi pelapor kepala desa Mahpudin Kipang Kepala Desa Tegal Kunir Lor Kecamatan Mauk Kabupaten Tangerang dalam keteranganya di hadapan majelis hakim Nelson Panjaitan SH MH.

“Orang pada bakar petasan  di belakang rumah saya.  bakar petasan membuat komplik internal”, ujar kipang. Saya tahu terdakwa di suruh orang ketiga, saksi di hadapan majelis hakim NelsonTerdakwa Yanti alias Gea cantik dia korban dari orang lain. Kades Kipang.Hendra mengetahui dari  WhatsApp  grup Mauk 2, ketika di tanya saya hanya orang suruhan.

“Karena sudah mengarah undang-undang ITE saya tidak bisa meredam”, ujar saksi Hendra. JPU S Susanti SH mempertegas kesaksian Kades Kupang. pertama dapat FaceBook dari Kades Hariri. Abis menerima unggahan saksi baru dapat surat dari Polda tentang pemeriksaan dirinya oleh penyidik polisi di kirim orang lain. Bukan polisi itu.

Lanjut ia katakan, masalah sudah kelar. Kuasa hukum terdakwa Hario Setyo Wijanarko SH bacakan surat islah dan tidak akan menuntut lagi dan di benarkan oleh saksi. Keterangan terdakwa di benarkan oleh terdakwa. Surat yang di bacakan kuasa hukum terdakwa secara kemanusiaan saya memaafkan. Saya kasian Karena dia korban dan di suruh orang lain

Lanjut ia lagi, kipang merasa kasian terhadap warganya yang harus berurusan dengan hukum undang-undang ITE. Tugas saya sebagai kepala desa harus konsekuen. “Kalau saya tidak melapor balik di bilang Cemen. Kasian pendukung saya yang sudah membela saya kipang di hadapan hakim Nelson”, katanya.

Saya memaafkan 100% saya minta permintaan maaf di unggah lagi. Jangan ada yang di sembunyikan. Di luar sidang terdakwa Yanti menemui kades kipang dan meminta maaf atas perbuatanya. Ini warga saya di hadapan awak media. Walaupun dia (red terdakwa) tidak mendukung saya

“Tetapi dia warga saya yang harus saya lindungi”, ujar lurah kipang tegas. Sebagai manusia saya kasian bang. Tetapi ini udah bicara hukum. Yang lebih tahu pengacara saya pak Muh Encep dan Abidin. Muh Encep SH dan Abidin SH mengatakan. Ini perkara sudah satu tahun tidak berjalan.

“Kami bukan dendam atau mau penjarakan orang”, ujar Encep. Paling tidak ini perkara harus berjalan dan berakhir di pengadilan. Sekali lagi kami bukan mau memenjarakan orang. Paling tidak memberi jera supaya tidak ada lagi yang berbuat se-enaknya ke atasanya. Bagai mana pun dia kades adalah atasan masyarakat Desa Tegal kunir lor yang harus di hormati. Bukanya malah di Jolim”, ujar Abidin SH. (prayitno/pn)

Related posts