Tangerang Kota, postbantennews.com
Sidang sempat ricuh dan bertegangan, karena perdebatan surat dukumen asli apa palsu. Hakim juga tidak semudah apatnya di ceritakan oleh saksi dan pada terdakwa. Rabu (18/05)
Halim Rahman Raja Guguk, SH, MH, tidak segampang apa yang di ceritakan, bahwa Sidang lanjuta perkara Bea Cukai semakin tegang setelah terdakwa Dice Wati di tangguhkan penahananya oleh majelis hakim pekan lalu.
Majelis hakim Rahman Raja Guguk SH MH bentak Jaksa Bentak dan banting berkas ke aras meja, daftar manifaes tidak sesuai, dengan apa salinan dokumen, kini hakim hampir meninggalkan ruang sidang.
Surat keterangan barang dari luar negeri di sebut manifeas dari Eka dapat dari Klara, Saksi Rahmat bagian PDTT surat belum di cek ke aslinya. “Sudah di anggap melanggar”, katanya Jaksa pada ruang sidang
“Munculnya surat untuk mengeluarkan barangm siapa, lalu mana Lampiran jenis barang bekas yang pakai”, kata saksi Rahmat menjawab cecaran pertanyaan hakim Rahman Raja Guguk SH MH
Surat keterangan dari luar negeri Kedubes Jerman bahka Clara akan pulang ke Indonesia. Ini asli apa palsu tanya hakim. Saksi Rahmat tidak bisa menjawab.
Barang yang sudah di buka Pekingnya sudah sesuai manifaes ini sudah di kasihkan ke pemiliknya Clara apa blum. Semua saksi terdiam. Bahkan JPU pun tidak bisa menjawab dan gubrak hakim gebrakeja dan banting berkas.
Peran ke dua terdakwa ini apa ,” kesalahan terdakwa ini apa tanya majelis hakim makin meradang. Terdakwa Dice Wati dapat surat kuasa dari Clara untuk mengeluarkan barang yang di tahan bea cukai. Dice Wati menyuruh Eka mengeluarkan barang dari gudang Garuda. Kena apa malah di jadikan terdakwa tanya hakim makin sewot. Peranya apa ,
Barang masih di gudang Garuda, belum di kembalikan ke Clara. Sudah di cek dengan terdakwa Eka dan Dice wati tanggal 19 Juni 2021 masih ada di gudang Garuda jawab saksi Rahmat.
(arfaiz/postn)