Laporan PT Alam Sutra yang membuatnya masuk ke dalam penjara 2 kali bukanya membuat tobat malah makin berani.

Tangerang, postbantennews.com

Residivis kambuhan Tumpang sugian Kepala Desa Wanakerta Kecamatan Sindang jaya Kabupaten Tangerang mangkir dari dakwaan. Pada sidang perdana, selasa (19/03).

JPU Deny sh tampak kecewa karna ruang sidang sudah siap. Jaksa Majelis hakim dan pengacara terdakwa dari kantor hukum.

Law firm AS SITUMEANG & CO Menurut informasi yang di dapat media matapost. Com. Tumpang tadi sudah siap sidang onalen dari lapas Jambe.

Ketika sidang mau diulai Tumpang kabur ke WC ga mau. Kluar ujar sumber yang dipercaya.

Sidang dakwaan tumpang sugian ada, dia mau sidang mendengarkan dakwaan jaksa. Hari ini jadwalnya sidang ke tiga esepsi penasehat hukum terdakwa.

Di tunggu sampai pukul 18-30 akhirnya sidang di tunda.

Rekan media yang menunggu dari pukul 14 siang tampak kecewa.

Harusnya Hakim tegas supaya jaksa Deny bisa hadirkan terdakwa ke persidangan.

Kalau takut lari lagi seperti dulu kapalnya di perketat ujar rekan Media tampak kecewa.

Tumpang sugian kepala Desa Wanakerta Kecamatan Sidang jaya Kabupate Tangerang di tangkap buser polda Banten atas laporan Nurmalia.

Tumpang sugian Kades Wanakerta dilaporkan karna tanahnya beralih kepemilikan. Sertipikat atas terdakwa Tumpang Nurmalia menderita kerugian 2,1m

Berdasarkan laporan polisi Nomor LP/B/80/III/SPKT I. DITRESKRIMUM/2024/POLDA BANTEN, Ditreskrimum Polda Banten mengamankan Tumpang Sugian masih aktip menjabat kepala Desa Wanakerta, Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang dugaan melakukan tindak pidana pemalsuan surat yang terjadi pada 10 Maret 2024.

Selain TumpangnSugian juga. Menyeret ke dua anaknya dan salah satu istrinya.

Kronologis perbuatan jahat tumpang sugian di bantu ke dua anaknya dan salah satu istrinya “Awalnya pelapor Nurmalia selaku pemilik 3 bidang tanah yang terletak di Kampunh Sarongge Desa Wanakerta, Kec. Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang mengajukan permohonan penerbitan

Sertipikat tanah melalui program Ajudikasi PTSL yang dilaksanakan di Desa Wanakerta pada tahun 2022.

Akan tetapi permohonan sertipikat tersebut tidak terbit sertipikat,

“Kemudian pada sekitar bulan maret 2024, mengajukan permohonan pengukuran ke kantor pertanahan Kabupaten Tangerang terhadap ke 3 bidang tanah miliknya tersebut.

Kemudian dilakukan pengukuran oleh Kantor Jasa Surveyor Berlisensi (KJSB), dengan hasil bahwa terhadap ke 3 bidang tanah tersebut telah terbit Sertipikat Hak milik atas nama Tumpang Sugian (Tersangka) yang terbit melalui program Ajudikasi PTSL 2022,” tambahnya.

Dian menerangkan diduga bahwa proses penerbitan sertipikat menggunakan surat yang isinya palsu.

“Diduga proses penerbitan sertipikat hak milik atas nama tersangka Tumpang Sugian yang juga menjabat sebagai kepala Desa Wanakerta, menggunakan surat yang isinya tidak benar atau palsu.

Sehingga korban Nurmalia melapor ke pihak kepolisian sekaligus korban Nurmalia mengalami kerugian sebesar Rp2,1 M,” terangnya.

Dian menerangkan motif dan modus pelaku adalah untuk menguntungkan dirinya sendiri.

“Motif tersangka adalah menguntungkan diri sendiri dengan modus membuat atau menggunakan surat yang isinya tidak benar atau palsu untuk proses penerbitan Sertifikat Hak Milik,” ujarnya.

“Pasal Yang disangkakan kepada tersangka adalah Pasal 266 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 7 tahun dan atau Pasal 263 dengan ancaman pidana 6 tahun,”

Sepertinnya Tumpang Sugian ini tidak takut dengan hukum di Indonesia.

Karna hukum bisa di atur dengan uangnya ujar pemerhati hukum yang mengetahui kalau Tumpang ini sudah pernah masuk bui 2 klai kasus yang sama.

Bahkan Tumpang ini. Ketika abis di sedangkan pernah kabur atau melarikan diri di bantu petugas pengawal kejaksaan. Yang membuat kasi pidum waktu itu kalang kabut.

Dua kali menjadi Nara pidana kasus yang sama ternyata Tumpang Sugihan tidak kapok.

Laporan PT Alam Sutra yang membuatnya masuk ke dalam penjara 2 kali bukanya membuat tobat malah makin berani.

Keberanian Tumpang se orang kepala Desa yang kontroversial ini membuat awak media makin greget. Setelah keluar penjara yang ke dua kalinya Tumpang sempat besetru dengan awak media maupun LSM.

Terakir Tumpang marah sama perangkat Desanya karna anaknya sebagai calon anggota DPRD dari partai moncong putih daerah pemilihan Kabupaten Tangerang gagal.

Anaknya tumpang sampai saat ini DPO karna kabur dari kasus tanah Amalia.

(arfaiz)

Array
Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *