PENGELOLAAN PASAR BABAKAN KOTA TANGERANG DI AMBIL ALIH OLEH MENKUMHAM KARENA DIDUGA MERUGIKAN NEGARA

ft.Pengelolaan pasar babakan

Tangerang kota, postbantennews.com

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mengambil alih pengelolaan Pasar Babakan di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kota Tangerang, Rabu (23/062021), tadi.

Pengambil alihan itu dilakukan dengan cara pemasangan spanduk dan stiker yang bertuliskan “Pemberitahuan: Pengelolaan Pasar Babakan telah beralih pengelolaan kepada Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM.

“Segala bentuk pembayaran dianggap tidak sah jika tidak mendapatkan izin dari Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM dan Kementerian Keuangan” serta stiker dengan keterangan tanda tangan Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM itu dilakukan di depan kantor pengelola. Karena, pihak pengelola dianggap telah merugikan negara”,.katanya Taufik Sabarudin, Kemenkumham Kota Tangerang

Bagian hukum dari Kemenkumham Taufik Sabarudin menjelaskan, pengambilalihan pengelolaan Pasar Babakan dilakukan sebagai tindak lanjut dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait pengelolaan lahan Kemenkumham.

“Di pasar ini ada potensi pendapatan yang seharusnya masuk ke kas negara, namun tidak pernah disetorkan. karenanya kami hadir untuk menertibkan atau mengambil alih,” ungkapnya kepada wartawan.

Namun, lanjutnya, pengambil alihan itu dilakukan hanya kepada pengelola, bukan Pedagang pasar.

“Kami hadir untuk menertibkan pengola, bukan untuk mengusir atau melarang para pedagang melakukan aktivitas,” ucap Taufik.

Lebih jauh Taufik menjelaskan, apabila ada yang mencopot spanduk atau stiker yang sudah dipasang di depan kantor pengelola, maka bisa diproses secara hukum.

“Pemasangan spanduk ini berkekuatan hukum, karena kami memiliki sertifikat hak pakai. Jadi manakala dicopot akan diproses secara hukum,” tegasnya.

Hal senada juga dikatakan Kasubag Barang Milik Negara Kemenkumham Adi Gunawan. Menurutnya, retribusi di Pasar Babakan seharusnya masuk ke kas negara berbentuk Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

“Sejak pasar ini berdiri, tidak ada PNBP-nya ke negara. Sehingga ada temuan dari BPK, itulah yang kita tindak lanjuti,” bebernya.

Ditanya soal adanya Gugatan dari Pengelola pasar (PT Pancakarya Griyatama ke Pengadilan Negeri Kota Tangerang?, Adi merasa bersyukur.

“Alhamdulilah digugat, jadi biar semua proses hukumnya jelas,” kata dia.

Sementara itu, Penanggung Jawab Pengelolaan Pasar Babakan, Sis Nugraha mengatakan, persoalan Pasar Babakan sudah masuk ke ranah hukum, dan pihaknya akan tetap menjalankan aktivitas seperti biasanya.

“Kami hanya menjalankan tugas dari PT Pancakarya Griyatama. Apabila perusahaan tersebut belum menghentikan kami untuk berativitas, kami akan terus melanjutkannya,” ucapnya.

Syaiful Bahri yang juga salah satu dari pengelola Pasar Babakan menambahkan, pihak Kemenkumham juga harus menghargai terkait persoalan ini.

“Kasus ini sudah masuk ke ranah hukum, sehingga prosesnya harus dihormati sampai ada kekuatan hukum (inkrah) dari Pengadilan Nageri Tangerang, siapa yang berhak mengelola pasar tersebut,” kata pria yang akrab disapa Marchel itu. (Raja Indra/pn)

Related posts