Diduga tidak ada itikad baik dari Ellen Sulistyo untuk membuka rekening tersebut agar bisa terang benderang keuangan restoran.

Surabaya, postbantennews.com

Dalam perjalanan pengelolaan, Ellen Sulistyo membayar bagi hasil hanya sekali dengan cara dicicil Rp.30 juta sebanyak 2 kali, senin (19/02)

Ellen Sulistyo tidak membayar PNBP walaupun omset restoran selama dikelolanya kurang lebih Rp.3 Milyar.

Konyolnya uang omset yang sejatinya dimasukan ke rekening resto, justru di masukan ke rekening Bank Mandiri pribadi Ellen Sulistyo.

Dan sampai saat ini diduga tidak ada itikad baik dari Ellen Sulistyo untuk membuka rekening tersebut agar bisa terang benderang keuangan restoran.

Pada tanggal 12 Mei 2023, bangunan restoran Sangria by pianoza ditutup paksa dan kemudian dipagari seng pada tanggal 15 September 2023 oleh Kodam V/Brawijaya, dengan dasar CV. Kraton tidak membayar PNBP.

Kejadian penutupan itu dianggap aneh oleh CV. Kraton Resto, karena sehari sebelumnya, pada tanggal 11 Mei 2023, CV. Kraton menjaminkan emas senilai kurang lebih Rp.625 juta untuk jaminan pembayaran PNBP.

Dan emas tersebut hingga saat ini masih di berada di tangan Aslog Kodam V/Brawijaya, Kolonel CZI Srihartono.

Penjaminan emas dilakukan CV. Kraton Resto karena Ellen Sulistyo sebagai pengelola restoran tidak membayar PNBP, dan untuk menjaga nama baik dengan Kodam, pihak CV. Kraton menjaminkan emas tersebut.

Karena tidak membayar bagi hasil dan membayar PNBP sesuai dengan perjanjian pengelolaan nomor 12 tanggal 27 Juli 2022, dan tidak memenuhi kewajibannya, serta tidak adanya transparansi keuangan.

Karena uang omset restoran masuk ke rekening Ellen Sulistyo, akhirnya CV. Kraton menggugat wanprestasi Ellen Sulistyo di PN Surabaya.

“Sesuai temuan dalam fakta persidangan tidak menutup kemungkinan CV. Kraton akan melaporkan Ellen Sulistyo dalam tindak Pidana sesuai Pasal 372 dan 378 KUHP, serta melaporkan pendeta Novi secara pidana dalam memberikan keterangan palsu sebagai saksi tersumpah.

Hal ini sudah sangat jelas dan sudah terbukti dalam persidangan,” demikian ditegaskan oleh kuasa hukum penggugat Arif Nuryadin, SH., dan di amini oleh pengacara Tergugat Il, Yafeti Waruwu S.H., M.H.

(redho)

Array
Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *