ANAK BERSTATUS WNA.PUN TETAP BERHAK MENJADI AHLI WARIS DARI PEWARIS YANG BERSTATUS WNI.

Postbantennews.com – Secara prinsip “GILANG GEMILANG “, anak tetap berhak mendapat warisan dari orang tuanya karena ada hubungan darah sebagaimana isi Pasal 832 KUHPerdata.

Bagaimana jika warisan berupa tanah?, selasa (16/01)

Memang pada Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) melarang orang asing memiliki tanah di Indonesia.

Hal ini sejalan dengan Yurisprudensi Mahkamah Agung No.1025 K/Sip/1980, yang menyatakan:

“Orang asing menurut UUPA tidak dapat mempunyai hak milik atas tanah”.

“Sertifikat Hak Milik Syah “Larangan memiliki tanah oleh WNA tidak secara otomatis membuat hak mewaris menjadi gugur. Karena meski si anak sudah menjadi WNA bukan berarti hubungan darah nya menjadi hilang.

Atau dengan kata lain anak yang menjadi WNA tidak menyebabkan hak warisnya menjadi gugur.”GUGUR “

Solusi atas status ahli waris sebagai WNA adalah dengan memberi ganti rugi kepada ahli waris yang WNA tersebut dalam bentuk uang tunai atau uang dari hasil penjualan tanah tersebut.

Sesuai dengan porsi hak waris si anak yang menjadi WNA tersebut. Jadi Kesimpulannya berdasarkan uraian di atas, maka bisa disimpulkan bahwa anak yang berstatus WNA tetap berhak mewaris.harta orangtua berstatus WNI.

Penulis Opini : Dr Bernard BBBIrvan Siagian SH.Mh Akp DPP.GAKORPAN

Array
Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *