Serang, postbanten.com
Polda Banten Sp3kan perkara dugaan pemalsuan surat di praperadilan kan.
Polda Banten di praperadilan dugaan sp 3 kasus pemalsuan surat ijin lokasi pembebasan tanah.
Penyidik Polda Bnten di anggap tidak profesional. Kasus penyidikan dugaan pemalsuan surat pernyataan ijin lokasi di palsukan perkaranya di SP3 oleh penyidik Polda Banten.
Terhadap tersangka Ahmad Sutisna dirut PT Wirasaksi propindo dan Akhirudin yang memalsukan surat tanda tangan Bambang Wijaya Dirut PT Dwi putra Surya.
Mahkota kasus pembebasan ijin lokasi perumahan yang ada di Desa Tanjakan Kecamatan Rajeg Kabupaten Tangerang Banten ujar saksi Sirait dalam sidang praperadilan.
Hakim tunggal Arif Budi Cahyono SH MH membuka sidang perkara parpid no 17 di hadiri pemohon dan termohon Polda Bnten
Pemohon menghadirkan 3 saksi.
Saksi Bambang wijaya direktur PT Dwi putra Surya mahkota Bambang Wijaya, Sirait SH yang melaporkan Tersangka Ahmad Sutisna dan Akhirudin yang memalsukan surat pernyataan dari Bambang Wijaya.
Menurut Bambang wijaya Perusahaan miliknya sudah mengantongi ijin.lokasi dari pemerintah daerah Kabupaten Tangerang untuk pembebasan tanah 75 hektar.
Sudah di bebaskan seluas 50. hektar tinggal 25 hektar lagi. Ketika mau melanjutkan pembebasan lagi tanah sudah di kuasai.
PT lain dan ada alat berat beco sedang meratakan tanah ujar Bambang di hadapan Hakim Arif Budi cahyono SH MH
Ketika di selidiki perusahaan yang sedang meratakan tanah di lokasi ijinya tidak mengantongi ijin dari Pemda.
Ketika mau pembebasan lgi sisa dari 50 hektar. Sudah ada PT wirasaksi propindo yang meratakan tanah. Setelah di somasi sampai 2 kali ke PT wirasakti propindo tidak mengindahkan ujar saksi pengusaha properti.
Yang melaporkan kasusn ini Sirait ke polda metro jaya. Saksi sudah di panggil dan di BAP.
Tetapi tidak di lanjutkan dalam saksi kasus pidananya ujar termohon kepolisian.
Unsure mensereanya tidak ada dalam perkara ujar termohon menjawab pertanyaan hakim Arif Karna nama saksi ada dalam berkas BAP.
Tanah yang di ratakan Ada dalam lokasi tanah yang di bebaskan saksi.
Dasar legalitas menguasai membangun tanah tidak ada ijinya.
Saksi punyanijin lokasi sedangkan orang lain sudah menguasai tanah ijin lokasi PT wirasaksi. Saksi sudah mengantongi sph.
Berkali kali hakim memperingati pemohon jangan di tanya pokok perkaranya. Ini masalah nya penghentian SP3 ke terdakwa.
Saksi Sirait SH mendapat kuasa dari PT Dwi putra. Mendapatkan kuasa somasi menegor PT wirasaksi propindo.
Urusan PT wirasaksi propindo mengutus 10 orang akan melakukan Damai denga PT Dwi putra. Tetapi tidak ada tindak lanjut lagi sampai di laporkan.
Ahmad Sutisna Direktur Wirasakti propindo. Tiba tiba datang ke kantor saksi membawa pasukan banyak orang ujar saksi.
Sutisna memperlihatkan surat pernyataan 11 januari 2021. Bahwa pemilik yang tanda tangani surat persetujuan Akhirudin. Di laporkan 1 April 2022.
Surat pernyataan tidak keberatan dari Direktur PT Dwi putra Surya mahkota Bambang Wijaya.
Terbitnya surat pernyataan yang di tanda tangani Akhirudin di serahkan ke Agraria.
Tanah sudah di kuasai PT wirasakti propindo menurut informasinya 45 hektar.
PT Wirasakti memalsukan surat palsu untuk menguasai tanah,” surat tersebut sudah di sita pengadilan negeri Tangerang yang menyidangkan kasus perdatanya ujar sirait
Direktur Sutisna dan Akhirudin sudah di jadikan tersangka. Jawab saksi ke hakim tunggal Arif.
Di lokasi ijin lokasi tidak ada ijin lokasi baru. Saksi Sirait dapat Poto kopy dari agraria. Ijin lokasi PT wirasaksi tidak kluar Karna ada laporan dari Agraria yang sudah di blokir saksi.
Jadi ijin tidak kluar Karna agraria memblokir duluan ke perijinan PT Wirasakti
Kenal Sutisna di rumah Sirait dalam rangka musawarah. Saksi hanya mengetahui masalah ini lokasi PT Dwi putra seluas 75 hektar.
Sudah di bebaskan 50 hektar tinggal 25 hektar mau di bebaskan sudah di bebaskan orang lain.
Hakim menunda sidang Selasa 15 Agustus 2022 menghadiekan saksi ahli dari pemohon.
Menurut Sirait lokasi tanah sebagian di kuasai oleh perusahaan Lain dan sudah berdiri rumah lokasii Desa Tanjakan Kecamatan Rajeg.
Arfaiz / postn