
banten/postbantennews.com
Gubernur Banten Wahidin Halim membebaskan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Banten Agus Supriyadi dari jabatanya terhitung tugas hari ini. Hal itu tertuang dalam SK Nomor 821.2/Kep.221/BKD.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Banten Komarudin mengatakan, keputusan Gubernur tersebut diambil karena ada indikasi Satpol PP tidak bekerja dalam menjaga ketentraman dan lingkungan pusat Pemerintahan Provinsi Banten. “Ya ada dengan demo buruh kemarin,” ujar Komarudin.
Berdasarkan PP Nomor 94 Tahun 2021, ASN yang diduga tidak melaksanakan tugas kedinasan dan dampak negatif terhadap instansi, dan itu dapat dijatuhkan sanksi displin berat.
dan oleh karena dianggap ada indikasi satpol pp tidak berpungsi dalam melakukan pengamanan dan menjaga keamanan di wilayah lingkungan pusat pemerinthan provinsi hingga para pekerja yang berdemo bisa menduduki terutama kantor gebernur,maka gebernur mengambil langkah-langkah tegas kepada KASATPOL PP provinsi yaitu pencopotan seperti yang dilansir dari berita radar banten.(Pn/RB-Nna)
Related Posts
Untuk sah jadi 3 propinsi tunggu setujui presiden,UU yang disahkan DPR memerlukan tanda tangan presiden untuk dicatatkan dalam LN
Terimakasi Kepala Dinas Datang lokasi banjir, sudah tahun-tahun daerah ini banjir, baru kali ini di lihat oleh penjabat
Sudah menjadi polisi, kini mau begituan di tangkap polisi malu sekampung.
Asik, Asik, Ibu rumah tangga mulai berseri-seri mukanya, suami PNS dana gaji Ke-13 turun
Kejaksaan Negeri Serang sempat sewot, soal SPDP, belum di nyatakan tersangka, baru di minta keterangan mulai penyelidikan
No Responses