
banten/postbantennews.com
Gubernur Banten Wahidin Halim membebaskan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Banten Agus Supriyadi dari jabatanya terhitung tugas hari ini. Hal itu tertuang dalam SK Nomor 821.2/Kep.221/BKD.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Banten Komarudin mengatakan, keputusan Gubernur tersebut diambil karena ada indikasi Satpol PP tidak bekerja dalam menjaga ketentraman dan lingkungan pusat Pemerintahan Provinsi Banten. “Ya ada dengan demo buruh kemarin,” ujar Komarudin.
Berdasarkan PP Nomor 94 Tahun 2021, ASN yang diduga tidak melaksanakan tugas kedinasan dan dampak negatif terhadap instansi, dan itu dapat dijatuhkan sanksi displin berat.
dan oleh karena dianggap ada indikasi satpol pp tidak berpungsi dalam melakukan pengamanan dan menjaga keamanan di wilayah lingkungan pusat pemerinthan provinsi hingga para pekerja yang berdemo bisa menduduki terutama kantor gebernur,maka gebernur mengambil langkah-langkah tegas kepada KASATPOL PP provinsi yaitu pencopotan seperti yang dilansir dari berita radar banten.(Pn/RB-Nna)
Related Posts
Supaya majelis hakim yang menyidangkan Perkara ini Menyatakan sah ketua terpilih H Munadi sebagai ketua kadin hasil muktab 26,Oktober 2022 di hotel Arya duta LiPo Karawaci
Anak pejabat pajak bisa merasa super power dan menganiaya korban hingga koma.
Budi Pembina Abdesi Kecamatan Teluknaga, Bahwa pengunaan dana Desa harus tranfaran
Ricky Ham Bupati sempat kabur di tangkap oleh tim KPK, dan sempat DPO
Menpan RB Abdullah Azwar Anas : ASN mengerjakan pekerjaan ada namanya skala Prioritas
No Responses