Warga Kota Tangerang dapat acaman dari Walikota melalui surat Edaran, yang tidak prokes - POSTBANTENNEWSPOSTBANTENNEWS google.com, pub-5724752989811170, DIRECT, f08c47fec0942fa0
mgid.com, 660982, DIRECT, d4c29acad76ce94f

Warga Kota Tangerang dapat acaman dari Walikota melalui surat Edaran, yang tidak prokes

Tangerang kota, postabntennews

Arief Wali Kota Tangerang terus memantau dan blusukan untuk mencari-cari kesalahan warganya dan terutama perusahaan, toko, RM, dan Kluner di sepanjang jalan Gatot Subroto dan sepanjang kali Ciosadane.

Dan sampai Arief R Wismansyah menegaskan akan memberikan sanksi berat berupa penutupan operasional kepada pelaku usaha yang melanggar aturan protokol kesehatan selama penerapan perayaan Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.

Acaman itupun di keluarkan melalui surat Edaran No. 180/6032/ 2021. Masyarakatnya yang salah bukan di binatetapi dapatnya sanksi dan acaman pada pengusaha.

Ini Bukanlah cara seorang pimpinan tetapi seotang kuasa dalam masa beliau. Ia mengatakan Pemerintah Kota Tangerang, Banten, telah mengeluarkan aturan PPKM Level 1 mulai 14 Desember 2021 hingga 3 Januari 2022 yang berisi delapan poin aturan perayaan Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.

“Berdasarkan SE Wali Kota Tangerang Nomor:180/6032-bag.hkm/2021 dipaparkan ada delapan poin aturan perayaan Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 yang dicantumkan dalam PPKM Level 1 yang berlaku tanggal 24 Desember 2021 hingga 1 Januari 2022”, katanya Arief Walikota Tangerang, dikutip antara.

henry/netty/pn

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below

No Responses

Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments