
Tangerang kota, postabntennews
Arief Wali Kota Tangerang terus memantau dan blusukan untuk mencari-cari kesalahan warganya dan terutama perusahaan, toko, RM, dan Kluner di sepanjang jalan Gatot Subroto dan sepanjang kali Ciosadane.
Dan sampai Arief R Wismansyah menegaskan akan memberikan sanksi berat berupa penutupan operasional kepada pelaku usaha yang melanggar aturan protokol kesehatan selama penerapan perayaan Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.
Acaman itupun di keluarkan melalui surat Edaran No. 180/6032/ 2021. Masyarakatnya yang salah bukan di binatetapi dapatnya sanksi dan acaman pada pengusaha.
Ini Bukanlah cara seorang pimpinan tetapi seotang kuasa dalam masa beliau. Ia mengatakan Pemerintah Kota Tangerang, Banten, telah mengeluarkan aturan PPKM Level 1 mulai 14 Desember 2021 hingga 3 Januari 2022 yang berisi delapan poin aturan perayaan Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.
“Berdasarkan SE Wali Kota Tangerang Nomor:180/6032-bag.hkm/2021 dipaparkan ada delapan poin aturan perayaan Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 yang dicantumkan dalam PPKM Level 1 yang berlaku tanggal 24 Desember 2021 hingga 1 Januari 2022”, katanya Arief Walikota Tangerang, dikutip antara.
henry/netty/pn
Related Posts
Sehingga Pak Djarot sudah tahu sela-sela kinerja birokrasi, untuk menduduki mempan RB matan Sekda Propinsi DKI
Untuk sah jadi 3 propinsi tunggu setujui presiden,UU yang disahkan DPR memerlukan tanda tangan presiden untuk dicatatkan dalam LN
Terimakasi Kepala Dinas Datang lokasi banjir, sudah tahun-tahun daerah ini banjir, baru kali ini di lihat oleh penjabat
Sudah menjadi polisi, kini mau begituan di tangkap polisi malu sekampung.
Asik, Asik, Ibu rumah tangga mulai berseri-seri mukanya, suami PNS dana gaji Ke-13 turun
No Responses