
Jakarta, postbantennews.com
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyarankan pendukung Rizieq Shihab menempuh jalur hukum ketimbang menggelar demonstrasi menuntut pembebasan tokoh Front Pembela Islam atau FPI itu.
“Ya memang kan negara kita negara hukum. Kalau protes sesuai peraturan. Demo boleh, hak warga. Tapi mohon diperhatikan karena sekarang ada pandemi,” ujar Wagub DKI yang akrab disapa Ariza itu di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat, 18 Desember 2020.
Ia pun mengimbau ke depannya tidak ada lagi kegiatan yang menimbulkan kerumunan seperti demonstrasi karena berpotensi besar terjadi penyebaran virus SARS-CoV-2.
“Jangan sampai demo yang maksudnya baik karena kerumunan menimbulkan penularan, jadi tidak baik,” kata Ariza.
Pernyataan Ariza di atas merespons Aksi 1812 yang digelar di kawasan Jalan Medan Merdeka Selatan hingga Medan Merdeka Barat pada Jumat, 18 Desember 2020.
Aksi ini menuntut polisi membebaskan Rizieq Shihab dan mengusut tuntas penembakan 6 laskar FPI. Namun aksi yang digelar hari ini keburu dibubarkan polisi di kawasan Patung Arjuna Wijaya, Jalan Medan Merdeka Barat.
Dalam aksi itu ditemukan sebanyak 22 peserta yang mendapatkan hasil reaktif pada saat petugas medis mengadakan pengetesan cepat (rapid test) Covid-19 di kawasan Monas.
“Sampai sekarang ada 22 yang reaktif, sekarang kita rujuk langsung ke Wisma Atlet. Ini menandakan bisa jadi klaster di kerumunan ini,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus di Jakarta, Jumat, di kutip tempo.co
Related Posts
Supaya majelis hakim yang menyidangkan Perkara ini Menyatakan sah ketua terpilih H Munadi sebagai ketua kadin hasil muktab 26,Oktober 2022 di hotel Arya duta LiPo Karawaci
Jika jalan yang sudah di bangun sudah rusak, tetapi tidak ada keinginan untuk membongkar, yang sudah rusak, korupsi.
LQ Indonesia Lawfirm kembali merilis Kasus merosotny citra kepolisian Republik Indonesia yang tunduk denga Kerah putih.
Budi Pembina Abdesi Kecamatan Teluknaga, Bahwa pengunaan dana Desa harus tranfaran
Untuk merivisi UU MK, tak elok hakimnya di pecat dulu, setelah di sahkan baru ada langkah lain.
No Responses