
Jakarta, postbantennews
Vidio Paul Zhang viral beberapa bulan lalu, gagal di tangkap. Pasalnya pihak Permintaan red notice untuk tersangka kasus dugaan penistaan agama Jozeph Paul Zhang tidak direspons oleh Interpol sehingga upaya pengejaran dan penangkapan menjadi terkendala, kata Kabareskrim Polri Komjen Pol. Agus Andrianto.
Kata Adus, ini akan di masukan kekotak dulu. tunggu surat berikutnya. “Kami terkendala yuridiksi,” kata Komjen Pol. Agus ketika dimintai konfirmasi di Jakarta, Rabu.
Sejak video Jozeph Paul Zhang viral di media sosial karena mengaku sebagai nabi ke-26, Polri telah memproses kasus tersebut, kemudian menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka, lalu memburu keberadaannya.
Selanjutnya, Bareskrim Polri mengambil upaya mengajukan red notice terhadap tersangka yang diduga berada di luar negeri. Namun, hingga kini red notice atas nama Jozeph Paul Zhang alias Shindy Paul Soerjomoelyono tidak kunjung terbit.
Menurut Agus, Jozeph telah keluar dari Indonesia dan menetap di negara yang bukan yuridiksi Polri, seperti Belanda dan Jerman. (henry/netty/pn/ant)
Related Posts
Daging Sapi, Mangkarak naik dratis, kurangnya minitoring dari aparat dinas terkait
Supaya majelis hakim yang menyidangkan Perkara ini Menyatakan sah ketua terpilih H Munadi sebagai ketua kadin hasil muktab 26,Oktober 2022 di hotel Arya duta LiPo Karawaci
Jika jalan yang sudah di bangun sudah rusak, tetapi tidak ada keinginan untuk membongkar, yang sudah rusak, korupsi.
LQ Indonesia Lawfirm kembali merilis Kasus merosotny citra kepolisian Republik Indonesia yang tunduk denga Kerah putih.
Budi Pembina Abdesi Kecamatan Teluknaga, Bahwa pengunaan dana Desa harus tranfaran
No Responses