
Tangerang kota, postbantennnews.com
Tidak ada titip-titip untuk Tingkat SDN, SMPN dan SMKN/SMAN karena tidak mendidik, jika para panitia terlibat akan menanggung sangsinya sendiri..
“Kami berharap pada panitia untuk tingkat SDN, SMPN Dan SMKN/DMAN, akan kami tindak sesuai aturan yang kami buat”, kara Kepala Dinas Pendidikan Kota Tangerang Jamaluddin
Kata Jamaludin, bahwa tahun 2022/2023 ini akan di coba untuk penerimaan harus trasfaran dan terbukan.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Tangerang Jamaluddin mengatakan, kini akan tidak berlakukan lagi dengan sistim belakang-belakang, semua penerimaan siswa/si baru ada transfaran.
Menurut Jamaludin Dinas Pendidikan Kota Tangerang di Provinsi Banten akan menindak tegas anggota panitia penerimaan peserta didik baru (PPBD) yang terbukti melanggar aturan pemerintah.sabtu (11/06)
“PPDB Kota Tangerang baik tingkat SDN maupun SMPN akan dilakukan secara transparan. Maka pelanggaran yang terjadi akan ditindak tegas, baik oknum pelaku maupun sekolahnya,” kata Kepala Dinas Pendidikan Kota Tangerang Jamaluddin sebagaimana dikutip dalam keterangan pers pemerintah kota di Tangerang, Jumat.
Ia mengatakan bahwa pelanggar aturan dalam pelaksanaan PPDB bisa dikenai sanksi berupa teguran tertulis, penundaan penyampaian atau pengurangan hak, pembebasan tugas sementara, hingga pemberhentian dari jabatan.
Sekolah yang terbukti melanggar aturan, ia melanjutkan, bisa dikenai sanksi berupa penghentian bantuan dari pemerintah daerah hingga penutupan satuan pendidikan.
“Keberlangsungan PPDB kami ingatkan tidak ada titip-titipan di jenjang SDN maupun SMPN. Dindik sudah sosialisasikan aturan dan sanksi ini ke seluruh panitia.
Sekolah, guru, atau seluruh yang terlibat dalam pelaksanaan PPDB Kota Tangerang. Kami harap ini menjadi perhatian semua pihak,” katanya.
henry/postn
Related Posts
Gubenur bersama Masyarakat mematokan tanah warga dan Pemerintah, yang sudah mempuyai hak milik.
Anggota Polri yang di tugaskan ke KPK : Rencana anggaran Rp 1 milyar rupiah pihak penyidik Polri sudah bisa melakukan tindakan penyidik.
Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman mengatakan bahwa ia menolak pasangan yang menikah lain agama.
Mobil Xpander Warna Hitam di Jombang lemparkan uang pecahan 50 ribu dan hingga 100 ribu, tujuan belum ada yang tahu.
Sekitar 500gram Ganja Siap Edar Berhasil Diamankan Satgas Pamtas RI-PNG Yonif 132/BS
No Responses