
Banten, postbantennews.com
Sangat memalukan, seorang ASN dan Non ASN menjadi tersangka. Memang gila-gila baru staf saja sudah berani unpatan uang negara, sampai penjabatnya juga ketakutan juga, jangan-jangan di juga termasuk penangkapan pegawainnya.
Penamgakapan ASN dan Non ASN di Samsat Kelapadua, kini merembet sampai Bapeda Propinsi Banten di jadikan tersangkah. minggu (24/04)
Luar Bisa korupsi tidak tanggung-tanggung korupsinya, sempai Tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Banten menggeledah kantor Bapenda Provinsi Banten, Jumat 22 April 2022.
“Kejati Banten ada 5 orang lagi dari bandagari Bapeda Banten akan di duga akan di tangkap, dan besera uang yang di seompan di bank Daerah itu, karena di duga Penggeledahan berlangsung selama hampir dua jam.
Target Kejati Banten di perkirakan dana STNK dan BPKB 3 tahun ini di perkirakan ada sekitar 100 milyar rupiah, ini pihaknya lagi cari bukti yang kongrit, ada sekitar 5 orang lagi tergetnya.
Ia Pantauan di lapangan, Tim Kejati Banten meninggalkan kantor Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten, Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B), sekitar pukul 12.00 WIB.
Dalam pantauan Banten Raya, tim Pidsus kejati Banten berjumlah sekitar tujuh orang meninggalkan salah satu ruang, yang diduga merupakan ruang kerja Kepala Bapenda Opar Sohari.
Dari tujuh orang tersebut, penyidik hanya membawa satu tas ransel. Namun diduga berisi berkas-berkas yang dicari oleh penyidik.
Namun belum diketahui jika penggeledahan tersebut selesai dilakukan, atau penyidik hanya menunda penggeledahan lantaran bertepatan dengan pelaksanaan Shalat Jumat.
Diketahui, kedatangan penyidik Pidsus Kejati Banten terkait kasus penggelapan pajak kendaraan di Samsat Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang yang diduga dapat menyebabkan kerugian negara hingga miliaran rupiah.
Salah satu pegawai Bapenda yang tidak menyebutkan namanya, membenarkan jika para penyidik itu keluar dari Ruang Kerja Kepala Bapenda Provinsi Banten.
“Iya itu ruangan pak Kaban,” katanya kepada Bantenraya.com, Jumat 22 April 2022.
Sebelumnya, sekda Banten Al Muktabar membenarkan adanya penggeledahan yang dilakukan oleh Kejati Banten. Namun dirinya enggan memberikan banyak komentar.
“Itu lebih kepada aspek hukum, menghormati aspek hukum. Hukum harus berjalan sesuai hukum,” katanya kepada Bantenraya.com, Jumat 22 April 2022, di Kantor Bapenda Banten.
henry/postn
Related Posts
Ringan sekali JPU bersama hakim tuntut Natali Rusli dari hukum, 15 bulan pula.
Pemuda ini hendak hidup di Jakarta, jadi maling bukan bukan di bekali keterampilan, tetapi ilmu kebal.
Pengamat kebijakan publik Gigin Praginanto menilai kasus ini cuma puncak gunung es, maka dari itu ia meminta KPK membongkar kasus.
Menarik untuk diamati dan dipantau oleh Netizen bahwa Lawyer Alvin Lim yang mewakili korban dengan kerugian lebih dari 1 Triliun rupiah di tahan kejaksaan.
Natalia Rusli bukan lagi advokat karena SK pengangkatan Advokatnya dibatalkan Peradin dan Pengadilan Tinggi Banten.
No Responses