
Tangerang kab, postbantennews
Piket Pawas Polsek Kronjo Polresta Tangerang, Senin pagi (29/11/2021) setiap harinya melakukan pengecekan terhadap Personil yang melaksanakan Tugas Jaga dan Pengawasan Tahanan.
Pengecekan ruang tahanan tersebut dilakukan dengan tujuan selain mengecek jumlah tahanan, mengecek kesehatan tahanan juga mengecek barang-barang yang berada didalam ruang tahanan.
Menindaklanjuti hal tersebut Kapolresta Tangerang Polda Banten KBP Wahyu Sri Bintoro melalui Kapolsek Kronjo Polresta Tangerang Akp Sri Raharja, SH., mengatakan Anggota SPKT dan Anggota Piket lainnya melakukan Pengecekan Tahanan di Ruang Tahanan Polsek Kronjo Polresta Tangerang.
Tahanan di Rutan Polsek Kronjo Polresta Tangerang dalam keadaan sehat, dari hasil pemeriksaan tidak ada ditemukan barang yang mengundang kerawanan atau yang membahayakan, tidak ada makanan yang ditemukan dalam ruangan.
Dalam kesempatan tersebut Piket Pawas Polsek Kronjo Polresta Tangerang menekankan kepada Anggota Jaga agar melaporkan apabila ada tahanan yang sakit kepada Kapolsek Kronjo Polresta Tangerang dan selanjutnya untuk ijin berobat ke UPT Puskesmas Kronjo Kabupaten Tangerang,
Pada Jam Rawan pelaksanaan jaga diatur istirahatnya, adakan pemantauan seluruh tahanan dan pastikan jumlah tahanan masih lengkap, begitu pula terhadap penjenguknya pemeriksaan terhadap barang bawaanya tetap dilakukan menghindari adanya pelanggaran sehingga tugas yang kita laksanakan berjalan Aman.
Menurut Piket Pawas Polsek Kronjo Polresta Tangerang “Kegiatan pengecekan dan pengawasan Terhadap Personil Jaga Tahanan, harus secara rutin dilaksanakan agar situasi tetap kondusif.” Ungkapnya.
Supriyadi/pn
Related Posts
Ringan sekali JPU bersama hakim tuntut Natali Rusli dari hukum, 15 bulan pula.
Pemuda ini hendak hidup di Jakarta, jadi maling bukan bukan di bekali keterampilan, tetapi ilmu kebal.
Pengamat kebijakan publik Gigin Praginanto menilai kasus ini cuma puncak gunung es, maka dari itu ia meminta KPK membongkar kasus.
Menarik untuk diamati dan dipantau oleh Netizen bahwa Lawyer Alvin Lim yang mewakili korban dengan kerugian lebih dari 1 Triliun rupiah di tahan kejaksaan.
Natalia Rusli bukan lagi advokat karena SK pengangkatan Advokatnya dibatalkan Peradin dan Pengadilan Tinggi Banten.
No Responses