
sudah mulai penerapan fungsi tatanan bernegara, pihak pusat tidak boleh banyak campur urusan Aceh
Banda Aceh, postbantennews.com
Aceh, sudah mulai penerapan fungsi tatanan bernegara, pihak pusat tidak boleh banyak campur urusan Aceh, karena Aceh akan memberlakukan undang-undang No. 11 tahun 2006 dan tentang pengaturan Daerah Aceh
Raja Keumangan, berpendapat, Seluruh tenaga pendidik atau guru di Aceh tidak boleh mendapatkan sanksi pidana karena perbuatannya saat mendidik siswa di sekolah dalam mengembangkan akhlak anak dan budi pekerti dan cara mendidik.
Hal tersebut dikatakan Anggota Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi Aceh (DPRA) Teuku Raja Keumangan.
“Profesi guru wajib dilindungi agar tidak dihukum hanya gara-gara mendidik anak di sekolah, karena Aceh saat ini sudah berlakuan penerapan syariat Islam,” kata Teuku Raja Keumangan, Senin (15/2).
Menurutnya, Menuntut ilmu saat ini di Aceh telah memiliki undang-undang sendiri yakni Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh, yang mengatur dengan jelas penyelenggaraan pemerintahan dan kehidupan masyarakat di Aceh.
Bahkan Aceh juga sudah memiliki Undang-Undang Nomor 44 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Keistimewaan Aceh dan hal ini telah lama berlaku di Aceh, demi terciptanya aceh dan makmur.
Selain itu, kata dia, Aceh juga sudah menjadi daerah yang diberikan otonomi khusus dalam hal penyelenggaraan hukum syariat Islam, sehingga dalam pelaksanaan pendidikan di lembaga pendidikan, aturan hukum tersebut juga harus diberlakukan.
“Jadi, ke depan tidak ada lagi pihak-pihak yang mencoba mengganggu penerapan syariat Islam di Aceh dengan dalih pelanggaran hak asasi manusia (HAM), edangkan ham berlakunya negara-negara yang non muslim.
Aceh sudah punya hukum tersendiri sesuai undang-undang yang sah dan hal itu juga bagian dari hak asasi manusia,” kata Teuku Raja Keumangan secara tegas.
Teuku Raja juga menegaskan,
Sekali lagi, saat ini kondisi generasi muda di Aceh sangat memprihatinkan karena banyak generasi muda yang terjerumus ke dalam pergaulan bebas, penggunaan narkoba, serta berbagai tindakan kriminalitas. (Raja Indra/henri/pn)
Related Posts
Menarik untuk diamati dan dipantau oleh Netizen bahwa Lawyer Alvin Lim yang mewakili korban dengan kerugian lebih dari 1 Triliun rupiah di tahan kejaksaan.
Acara yang digelar dalam rangka memperingati Hari Buruh atau Mayday yang dilaksanakan di Stadion Mini Kecamatan Cikupa.
Ini berdasarkan keterangan saksi Jhon Edi Towoliu yang merupakan sepupu korban, diduga pihaknya meninggal sudah di rumah.
Semoga bazar murah ini bisa terus rutin dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Tangerang untuk memberikan kemudahan.
Hasil patau Bupati Tangerang dengan Penjabat Daerah, memastikan kebutuhan daging sapi, daging ayam untuk Idul Fitri 1444 H / 21-22 april 2023 cukup.
No Responses