
Jakarta, postbantennews.com
Pihak kepala Sekolah Menengah Pertama Negeri Pantai Labu Zelfriyani, SPd, M.Pd yang tdak beradap, dan tida ber-etika.
Tidak pantas ia ngomong seperti itu, mereka harus di pahami dulu, bagai mana yang dimaksud dengan undang-undang Pers No. 40 tahun 1999.
Ini Oknum kepala sekolah Z ini tidak bisa baca undang-undang dan tidak pahan tentang pers, ini harus di pecat dari Plt. Ka. SMPN Panati Labu.
Apakah mereka sebagai ASN tidak diklat, sehingga tidak paham dengan etika berbicara.
“Kami minta pada Kepala Dinas Pendidikan, agar Zelfriyani, SPd, M.Pd di pecat”, katanya H. Deden Heriyanto, SH, MH aktivis
Menurut Semar Ing Buana, Wadeuh, PLT arogan nich.
Perbuatan tidak menyenangkan dan pencemaran nama baik para wartawan.
“Syarat berbadan hukum sah dan terdaftarnya satu perusahaan media,dan wartawan tercantum disusunan box redaksi perusahaan media”, katanya.
Kata Semar Ing Buana, itu sudah cukup.
di kutip https://youtu.be/94iBBBLmDtU.
hen / jajang / ndro / postn
Related Posts
Diduga Banyak yang terlibat di Pasar Pelangi, senilai Rp.1,3 Milyar ini akan masuk TO Kejaksaan Negeri Tangerang
Heboh, heboh pasar Sepatan yang di bangun oleh CV. Yudha Putra diduga ada nilai korupsi.
Kini satu pelaku sudah di amakan oleh Kapolres Sorong Barat di Papua Barat dan tingkap tidak melawan
Polisi sempat kejar-kejar pelaku sabung ayam dan lari terbirit-birit.
Kasus pengeroyokan terhadap lima wartawan yang di lakukan oleh belasan preman, belum di tangkap
No Responses