
postbantennews.com/tangkab
Polsek Rajeg menangkap seorang pria berinisial MS (37) yang diduga mencabuli adik iparnya yang berusia 19 tahun. Pencabulan tersebut dilakukannya di Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang.
Kapolsek Rajeg, AKP Nurjaman, membenarkan kejadian tersebut. Ia mengungkapkan MS menggunakan modus mengobati korban yang terkena guna-guna.
“Betul, telah diamankan seorang pria berinisial MS warga Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang, diduga melakukan pencabulan kepada adik iparnya. Modus tersangka adalah mengobati korban yang merupakan adik iparnya karena terkena guna-guna,” kata Nurjaman, Rabu (27/7/2022).
Menurutnya, pencabulan ini dilakukan di rumah tersangka pada Minggu (10/7) di daerah Rajeg. MS mengaku memiliki kemampuan gaib dan menyebut adik iparnya yang sedang sakit terkena guna-guna.
Setelah itu, korban beserta sang ayah yang tak lain adalah mertua MS datang ke rumahnya untuk menjalani pengobatan gaib. Nurjaman mengungkapkan, di rumah MS, korban diminta masuk ke kamar.
“Sedangkan ayah korban di ruang tamu bersama istri MS atau kakak korban. Dengan alasan ritual pengobatan, MS meminta korban melepas pakaian. Korban sempat menolak tetapi dipaksa. Setelah korban membuka pakaian, saat itulah MS menjalankan aksinya,” ucap Nurjaman.
Tidak cukup sekali, dengan alasan pengobatan tidak bisa dilakukan hanya sekali. MS meminta adik iparnya datang lagi keesokan harinya atau Senin (11/7) ke rumah MS.
“Kali ini korban meminta agar pengobatan tidak seperti sebelumnya. Namun MS berkilah bahwa pengobatan mengusir guna-guna atau makhluk gaib harus dilakukan dengan cara demikian,” tutur Nurjaman.
Akhirnya atas kejadian yang dialaminya, korban bercerita kepada keluarganya. Setelah diceritakan, pihak keluarga korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Rajeg.
“Korban menceritakan kejadian itu kepada orang tua dan kakak korban atau mertua serta istri tersangka dan peristiwa itu dilaporkan ke Polsek Rajeg oleh pihak keluarga,” ujar Nurjaman.
“Kami segera menangkap MS dan membawa ke Polsek Rajeg untuk pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka terancam Pasal 289 KUHP tentang perbuatan cabul dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara,” jelasnya. (RJ/pn-tim)
Related Posts
DIKABARKAN TOKO OBAT ILEGAL BERKEDOK NIAGA KOSMETIK DIWILAYAH HUKUM KABUPATEN TANGERANG KEMBALI BUKA,LSM LIBRA ANGKAT BICARA TEGAS BAHKAN SIAP MENYURATI KAPOLRI
USAI TUTUP RAPIM KAPOLRI MENYAMPAIKAN BAHWA POLRI AKAN KAWAL TERUS SETIAP KEBIJAKAN PEMERINTAH
KAJARI KAB TANGERANG NOVA ELIDA SARAGIH DI ROTASI
BEREDAR NO HP YANG MENGATAS NAMAKAN SALAH SATU KADIS DIKOTA TANGERANG:WAHYUDI ITU YANG BEREDAR BUKAN NO HP SAYA JADI TOLONG JANGAN DITANGGAPI
TEPIS ISU MIRING SOAL RJ KAPUSPENKUM: BAHWA ITU ADALAH KEWENANGAN YANG DIBERIKAN OLEH UU KEPADA JAKSA AGUNG DAN BUKAN SEBATAS MASALAH PERSOLAN POGRAM
No Responses