
Tigaraksa, postbantennews.com
Sekitar 7.000 an, non PNS di Kab, Tangerang yang naungan Pemkab Tangerang, belum nasibnya. Minggu (12/06)
7,000-an pegawai yang katagori non PNS akan semakin tidak jelas, apakah mereka nantinya mau ke mnakan nasib mereka.
Masa kerjanya berpariasi ada tahun 2001, 2007, 2010, dan umur semangkin tua, dan jasa mereka tidak di ragukan lagi tentang kerjanya
“Kami juga berharap pada pemkab, yang masi bakti sudah lama, setidaknya di berikan penghargaan dari pemerintah, ya setidaknya pegawai yang di bayar dari APBN”, katanya Handoko, MM, MPd
Menurut Handoko, setidaknya, Pemerintah Kabupaten Tangerang, Banten, menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB)
“Kasihan masa kerjanya sudah lama, terkait penghapusan tenaga honorer per 28 November 2023”, ujarnya
Menurut Tuty Nuryanti, S.IP, M.Si, Pemkab Tangerang akan melakukan pendataan pegawai honorer di lingkup pemerintahannya sebagai tindak lanjut SE MenPAN-RB tersebut.
“Mudah-mudahan pegawai yang sudah lama tidak diangkat, menjadi perhatian Pemkab Tangerang”, ucapnya
Menurut informasi, Sekretaris Daerah Kabupaten Tangerang Moch Maesal Rasyid mengatakan pendataan honorer tersebut dilakukan dengan melihat beberapa kategori.
Seperti dari latar belakang pendidikan dan jumlah kebutuhan pegawai dari setiap organisasi perangkat.
Selanjutnya, kata Maesal, pihaknya juga akan melakukan analisis beban kerja dari setiap OPD, instansi serta kecamatan yang melingkupi PemkabTangerang.
“Yang pertama akan kami lakukan rekapitulasi jumlah tenaga honorer, lalu rekap latar belakang pendidikan, setelah itu, kami akan melakukan analisis beban kerja di setiap OPD,” kata Maesal di Tangerang, Jumat (10/6).
Netty/Deny/postn
Related Posts
Polisi tangkap Natalia Rusli ratu pengacara yang jago nipu klainnya
Supaya majelis hakim yang menyidangkan Perkara ini Menyatakan sah ketua terpilih H Munadi sebagai ketua kadin hasil muktab 26,Oktober 2022 di hotel Arya duta LiPo Karawaci
Anak pejabat pajak bisa merasa super power dan menganiaya korban hingga koma.
Budi Pembina Abdesi Kecamatan Teluknaga, Bahwa pengunaan dana Desa harus tranfaran
Untuk merivisi UU MK, tak elok hakimnya di pecat dulu, setelah di sahkan baru ada langkah lain.
No Responses