
Tigaraksa, postbantennews.com
Sekitar 4 orang Kata Nova Eliza Saragih menyebutkan SN, M, DM, dan STN kini telah di tetapkan tersangkah oleh pihak kejaksaan Negeri Tigaraksa Kab. Tangerang, Banten. kamis (09/06)
Ke-Empat mantan kepala desa di wilayah Kabupaten Tangerang, sudah di periksa ternyata mengadung kuat dugaan ini ada indikasi korupsi pengadaan mobil dinas.
“sebelum di jadikan tersangka ke-empat exs kades ini sudah di periksa, sudah di nyatakan positip dalam indikasi korupsi, untuk mempercepat mejalani pemeriksaan terpaksa ke-4 orang ini di tahan”, katanya Nova Eliza Saragih Kepala Kejaksaan Negeri Tigaraksa, Kab. Tnagerang
Ia mengulangi menyebutkan, masing-masing berinisial SN, M, DM dan STN, ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang atas kasus korupsi anggaran mobil operasional desa tahun 2018.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang Nova Eliza Saragih mengatakan, tindak pidana tersebut dilakukan keempatnya saat Pemerintah Kabupaten Tangerang memberikan sejumlah anggaran kepada 27 kepala desa setempat untuk membeli kendaraan operasional desa.
Related Posts
3 anggota penyebar berita hoak, dan 2 Narasumber juga di tangkap Polda Maluku, karena memberikan berita bohong.
Perampingan OPD di Banten Bermodal Pergub, Pengamat : DPRD Harus Segera Panggil Pj Gubernur.
Gubenur bersama Masyarakat mematokan tanah warga dan Pemerintah, yang sudah mempuyai hak milik.
Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Agung (MA) memutuskan untuk menjatuhkan sanksi berat kepada Hakim MY berupa pemberhentian, tidak hormat.
Warga curhat di kantor polisi dan menyampaikan keterbukaan publik, polisi akan tampung informasi warga Sukabumi.
No Responses