
Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat menetapkan pasien
Jakarta, postbantennews.com
Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat menetapkan pasien Covid-19 yang melakukan perbuatan susila sesama jenis dengan perawat di Rumah Sakit Darurat (RSD) Wisma Atlet sebagai tersangka.
Tersangkanya ialah pria berinisial JM (23). Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Hengki Haryadi mengatakan, JM ditetapkan sebagai tersangka karena menyebarkan konten percakapan asusila di media sosial. di kutip Jpnn
“Kasus tindak pidana pornografi dan atau tindak pidana ITE, menyebarkan hal yang melanggar kesusilaan,” kata Hengki di Mapolres Metro Jakarta Pusat, Selasa (19/1). Usai menjalani swab test PCR sebanyak dua kali dan hasilnya negatif Covid-19, JM langsung ditahan di Mapolres Metro Jakarta Pusat.
Atas perbuatannya, JM dikenakan Pasal 36 juncto Pasal 10 Undang-Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Kemudian, Pasal 27 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
“Dalam hal ini yang berkaitan dengan asusila dan dapat dipidana paling lama 6 tahun dengan denda Rp 1 miliar,” ujar Hengki. Sementara, oknum perawat tidak ditetapkan sebagai tersangka karena tidak terbukti menyebarkan konten asusila tersebut.
Sebelumnya diberitakan, viral di media sosial tangkapan layar percakapan WhatssApp antara pasien positif Covid-19 berinisial JM dan perawat di RSD Wisma Atlet, Kemayoran, Jakarta Pusat. (Dani/henri/pn)
Related Posts
Agenda sidang ke 3 akan dilangsungkan setalah libur panjang hari Lebaran yaitu hari Selasa tgl 2 Mei 2023 besok dengan agenda sidang Replik.
Daging Sapi, Mangkarak naik dratis, kurangnya minitoring dari aparat dinas terkait
Diduga Banyak yang terlibat di Pasar Pelangi, senilai Rp.1,3 Milyar ini akan masuk TO Kejaksaan Negeri Tangerang
Sekitar 1.200 buruh pabrik di PHK oleh perusahaan, bahkan di perkirakan 1 Milyar tidak masuk pajak pengasilan.
Perpu Cipta Kerja itu sangat bertantangan dari aturan Undang-undang Dasar 1945.
No Responses