
Jakarta, postbantennews.com
Istri ATR/BPN diduga telah melanggar kesepakatan antara pemilik perusahaan dan pihak investadi.
Syarat perjanjian dengan dua bila pihak sudah melanggar.
“Kaminta pada pihak polri agar usut tuntas karena ada diduga grafitasi korupsi”, kata Ricky Hasiholan Hutasoit, pengacara PT Rantau Utama Bhakti Sumatra, menduga penetapan Hanifah Husein.
Menurut Ricky bahwa istri ATR / BPN melarikan Unang perusahaan, karena tidak melalui prosedur lagi.
Sebagai tersangka adalah alasan agar PT Batubara Lahat (BL) dapat leluasa melanggar perjanjian kontrak kerja sama.
Hanifah Husein diketahui adalah istri eks Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Ferry Mursyidan Baldan, dan merupakan satu dari sejumah pimpinan PT Rantau Utama Bhakti Sumatra.
“Patut diduga penetapan tersangka ini adalahPatut diduga penetapan tersangka ini adalah kriminalisasi sebagai alasan agar PT Batubara Lahat (BL).
Dapat dengan leluasa melanggar perjanjian kontrak kerja sama yang telah disepakati sebelumnya,” ujar Ricky dalam keterangannya, Minggu (14/8/2022), dikutip Kompas.com.
Untuk diketahui, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan Hanifah Husein.
Sebagai tersangka atas laporan pengalihan saham pemilik PT Batubara Lahat.
Adapun penetapan tersangka dalam kasus ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan No SP.Sidik/415N/Res.1.11./2021/Dittipideksus, pada 3 Mei 2021. Kemudian, Surat
Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Nomor: R/182N/RES.1 .11./2021/Dittipideksus, pada 5 Mei 2021.
Ricky menambahkan, PT Batubara Lahat di Sumatera Selatan sudah dilaporkan terkait dugaan penjualan batubara secara ilegal yang merugikan para investor.
“Kami juga melaporkan ke pihak polri, mudah-mudahan akan di tangkap dan di proses sesuai hukum berlaku”, katanya Ricky.
Ia, sangat menyesal kerjasama dalam pengelolaan batu bara dengan istri ATR / BPN, karena tidak konsisten dalam perjanjian kontrak kerja.
Deny / Netty / postn
Related Posts
3 anggota penyebar berita hoak, dan 2 Narasumber juga di tangkap Polda Maluku, karena memberikan berita bohong.
Perampingan OPD di Banten Bermodal Pergub, Pengamat : DPRD Harus Segera Panggil Pj Gubernur.
Warga curhat di kantor polisi dan menyampaikan keterbukaan publik, polisi akan tampung informasi warga Sukabumi.
Polda Metro Jaya mengimbau masyarakat untuk bijak dalam bermedia sosial dan melakukan penyaringan, sebelum share
Sidang berjalan sempat diberhentikan, karena ada dugaan sidang tidak kondusip, maka Ferdy Sambo di kembalikan ke rutan.
No Responses