
postbantennews.com/tangkab
Kabupaten Tangerang – Upaya mencegah penyebaran Covid-19 terus dilakukan. Gerakan Bersama Memakai atau Gebrak Masker kembali digelorakan oleh Polsek Panongan Polresta Tangerang, Minggu (06/03/2022) pukul 08.00 Wib
Giat gebrak masker ini, Polsek Panongan bersama Koramil 14 Panongan bersama sama membagikan Masker di lokasi Posko City market (50 masker), Posko Mall Ciputra (50 masker) dan Posko Mall Eco Plaza (50 masker) dan Posko tempat hiburan WOW Citra Raya (100 masker)
Aiptu Dhermawan menuturkan selain membagikan masker gratis terhadap masyarakat kami juga mensosialisasikan PPKM level 3 dan penertiban Prokes dengan 5M yaitu mencuci tangan dengan sabun pada air mengalir, Menggunakan Masker, Menjaga jarak/Sosial Distancing dan Menghindari Kerumunan guna memutus mata rantai virus Covid-19.
Kegiatan tersebut berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 6 tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 (Corona Virus Disease 2019).
Kapolsek Panongan Iptu Syamsul Bahri. STK, SIK mengatakan “Dengan tertib dan disiplin menjalankan Prokes dan mengikuti program Vaksinasi menjadi salah satu bentuk cara memutus mata rantai virus Covid-19.” tutupnya.(sofya/pn)
Related Posts
DIKABARKAN TOKO OBAT ILEGAL BERKEDOK NIAGA KOSMETIK DIWILAYAH HUKUM KABUPATEN TANGERANG KEMBALI BUKA,LSM LIBRA ANGKAT BICARA TEGAS BAHKAN SIAP MENYURATI KAPOLRI
USAI TUTUP RAPIM KAPOLRI MENYAMPAIKAN BAHWA POLRI AKAN KAWAL TERUS SETIAP KEBIJAKAN PEMERINTAH
KAJARI KAB TANGERANG NOVA ELIDA SARAGIH DI ROTASI
BEREDAR NO HP YANG MENGATAS NAMAKAN SALAH SATU KADIS DIKOTA TANGERANG:WAHYUDI ITU YANG BEREDAR BUKAN NO HP SAYA JADI TOLONG JANGAN DITANGGAPI
TEPIS ISU MIRING SOAL RJ KAPUSPENKUM: BAHWA ITU ADALAH KEWENANGAN YANG DIBERIKAN OLEH UU KEPADA JAKSA AGUNG DAN BUKAN SEBATAS MASALAH PERSOLAN POGRAM
No Responses