
Polres Wonogiri mengungkap kasus pencabulan
Wonogiri, postbantennews.com
Polres Wonogiri mengungkap kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur. Tersangka berinisial Pa alias Ed, 44, warga Dusun Ngadipiro RT 03 RW 07, Kelurahan Tanjungsari, Kecamatan Jatisrono. Kapolres Wonogiri AKBP Christian Tobing mengatakan, setidaknya sudah ada tujuh korban yang dicabuli tersangka.
Seluruh korban berjenis kelamin laki-laki dan masih berstatus pelajar, sangat malang benar anak ini, sehingga korban kekerasan benda tumpul.
“Yang bersangkutan ini mengaku bekerja sebagai orang pintar atau paranormal. Modusnya membujuk merayu anak-anak, yang masih muda,” kata kapolres seperti dilansir Radar Solo, Selasa (16/1).
Menurut Pa (15) Pelaku merayu para korban dengan menyebut korbannya memiliki masa depan yang cerah. tentu di janjikan, akhirnya si-korban terpaksa dan dipaksa oleh si-pelakunya untuk melakukan gituan. awalnya si-korbannya, tidak percaya. sehingga si-korban slang 5 menit, jatuh di pelukan si tersangka.
Hal itu bisa terjadi apabila aura para korban dibuka. Akhirnya, korban yang termakan rayuan pelaku dicabuli. si-pelaku, dapat mangsa dengan napsunya. sehingga dan setelah di gituan, akhirnya sadar dengan di perdaya oleh si-pelakunya.
“awalnya, setelah bangun habis di gituan, akhirnya si-korban tidak bisa berbicara. bakahkan si-korban meneteskan air mata”, katanya.
Menurut Ust, H.Wadanan, S.Pd.I mengatakan, kami minta untuk aparat kepolisian harus di ungkap, agar tidak melakukan korban yang lebih banyak lagi. bila perlu oknum pencabulan agar di sidang dan di jatuhkan hukuman yang pantas dan setimpal perbuatanya.
“Banyak generasi muda kehilangan masa depan, dan mereka-mereka ini tidak tahu menjadai apa. dan oknum dihukum itu di penjarah saja”, katanya Ust. H. Wadanan. (tatang/danan/henri/pn)
Related Posts
Daging Sapi, Mangkarak naik dratis, kurangnya minitoring dari aparat dinas terkait
Diduga Banyak yang terlibat di Pasar Pelangi, senilai Rp.1,3 Milyar ini akan masuk TO Kejaksaan Negeri Tangerang
Sekitar 1.200 buruh pabrik di PHK oleh perusahaan, bahkan di perkirakan 1 Milyar tidak masuk pajak pengasilan.
Perpu Cipta Kerja itu sangat bertantangan dari aturan Undang-undang Dasar 1945.
Mewujudkan Pelayanan Air Bersih di Kabupaten Tangerang Hingga Ke Pelosok Desa.
No Responses