
Serang, postbantennews
Polres Serang dan bersama Tim Pol.PP Serang melakukan tempat hiburan malam (THM) “Moro Seneng” di jalan raya Serang – Jakarta, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, ditutup paksa tim gabungan Polres Serang, Minggu (20/2/2022) dini hari.
Lini Hiburan malam yang melanggar aturan OP akan di tindak tegas. Tempat hiburan ilegal dan menjual minuman keras ini ditutup paksa lantaran melanggar Perda serta aturan PPKM level 3. Selain menutup paksa, petugas pun menyita beberapa botol miras berbagai merk.Detakbanten.com
Tidak sampai disitu, sebanyak 40 orang tamu dan pengelola THM dilakukan pemeriksaan urine. Hasilnya, 2 pengunjung THM digelandang ke Mapolres Serang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Dua pengunjung yang diamankan yaitu DL (33) warga Kecamatan Walantaka, Kota Serang dan AD (21) warga Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang.
“Dua pengunjung kita amankan untuk diproses lebih lanjut setelah hasil tes urine dinyatakan positif narkoba. Sedangkan pengunjung lainnya, diingatkan untuk patuh prokes dan tidak lagi datang ke tempat hiburan malam,” terang Kapolres Serang AKBP Yudha Satria.
Kapolres menjelaskan, pihaknya juga memberikan peringatan keras kepada pengelola THM untuk tidak lagi beroperasi di masa pandemi Covid-19, terlebih menjual minuman keras.
“Untuk saat ini, pihak pengelola kita berikan teguran keras agar tidak beroperasi di masa pandemi Covid-19. Jika nanti beroperasi kembali akan kita lakukan tindakan sesuai kewenangan kepolisian,” tegas Kapolres.
henry/deny/postn/bihmas
Related Posts
Pemerkosaannya beberapa kali, makanya ada Juncto di Pasal 65 dan 64 (KUHP) perbuatannya
Briptu A dengan Polwan Bripda RPH, diduga terbukti selingkuh karena berdua tidak ada sudah memalukan koprs
Untuk menangkap yang lain, perlu ada tangkapan sehingga bisa di kembangkan, melalui terduga kasus pengelapan
Diduga : PT. Marpati akan di panggil oleh KPK-RI tentang terduga korupsi
Perampokan rumah kosong sudah mylai beraksi, pada malam dan siang hari, Kini DH dab HY di tangkap
No Responses