
Jayapura, postbantennews.com
Pihak polda Papua berhasil menyita 2,2 ton minyak solar yang akan di rencanakan akan di duga jual ke KKB, Direktorat Reskrim Khusus Polda Papua, Jumat (15/4) malam sekitar pukul 20.00 WIT
Minyak solar sekitar 2.2 ton itu di tangkap oleh Polda Papua dan di gagalkan. Disaat penangkapan atas aduan dari masyarakat yang mau beli solar tidak mau dijual.
Menurut keterangan aduan itu, penyimpan minyak solar sudah hampir 1 bulan beroperasi, mereka mau jual rencerana. dikutip antara.com
Dasar itulah pihak polisi menindak lanjuynya, empat truk pengangkut BBM jenis solar bersubsidi sebanyak 2.045 liter serta menahan keempat pengemudi-nya, saat melintas jalan raya papua. .
Keempat truk ditangkap karena diduga digunakan menampung solar bersubsidi yang dibeli di SPBU Tanah Hitam, Kota Jayapura, kata Dirkrimsus Polda Papua Kombes Rico Taruna, di Jayapura.
Dijelaskan, terungkap-nya kasus penyalahgunaan BBM jenis solar bersubsidi setelah anggota melakukan penyelidikan sejak pukul 10.00 WIT.
Sekitar pukul 20.00 WIT baru empat truk yang mengangkut 2.045 liter solar bersubsidi diamankan di sekitar pasar Youtefa Distrik Abepura, Jayapura.
debu/deni/henry/postn
Related Posts
Ringan sekali JPU bersama hakim tuntut Natali Rusli dari hukum, 15 bulan pula.
Pemuda ini hendak hidup di Jakarta, jadi maling bukan bukan di bekali keterampilan, tetapi ilmu kebal.
Pengamat kebijakan publik Gigin Praginanto menilai kasus ini cuma puncak gunung es, maka dari itu ia meminta KPK membongkar kasus.
Menarik untuk diamati dan dipantau oleh Netizen bahwa Lawyer Alvin Lim yang mewakili korban dengan kerugian lebih dari 1 Triliun rupiah di tahan kejaksaan.
Natalia Rusli bukan lagi advokat karena SK pengangkatan Advokatnya dibatalkan Peradin dan Pengadilan Tinggi Banten.
No Responses