
Jakarta, postbantennews
Pemrintah meminta pada para Pinjol memberikan kredit pada nasaba harus berjangka, dan mengikuti aturan BI, agar tidak terjadi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan mengatur kembali syarat perizinan fintech peer to peer (P2P) lending atau pinjaman online (pinjol) lantaran aturan sebelumnya yakni POJK Nomor 77 tahun 2016 belum lengkap.
Bank Indonesia akan mengatur yang memberikan kredit, pada nasaba harus mengacu pada Undang-undang BI dan di sertakan POJK No 77 tahun 2016, dan jaminan OJK
“Salah satunya yang akan diatur permodalan. Kami ingin permodalan pinjol bisa lebih kuat supaya tidak lagi membangun sistem informasi dan teknologi (IT) memakai utang,” ujar Kepala Departemen Pengawasan IKNB 2B OJK Bambang Budiawan dalam media briefing Ketentuan LKM & Perkembangan Fintech P2P Lending secara daring di Jakarta, Rabu.
Dengan demikian, ia mengaku sedang menghitung modal minimal yang harus dimiliki pinjol agar dapat memiliki izin dari OJK untuk menyelenggarakan pinjaman berbasis aplikasi.
Melalui peraturan baru, pinjol diharapkan bisa lebih berkomitmen dalam menjalankan bisnisnya dengan sistem IT yang bagus, manajemen risiko yang lebih baik, dan analisis big data yang berfokus pada tujuan jangka panjang.
Kata Bambang, Dan Untuk pengaturan simpan pijam dan memberikan kredit pada nasabah harus sesuai petunjuk OJK dan BI. Apalagi sekarang ini harus mengikuti sistem IT dan lembaga kuangan.
Netty/fery/pn/ant
Related Posts
Supaya majelis hakim yang menyidangkan Perkara ini Menyatakan sah ketua terpilih H Munadi sebagai ketua kadin hasil muktab 26,Oktober 2022 di hotel Arya duta LiPo Karawaci
Anak pejabat pajak bisa merasa super power dan menganiaya korban hingga koma.
Budi Pembina Abdesi Kecamatan Teluknaga, Bahwa pengunaan dana Desa harus tranfaran
Untuk merivisi UU MK, tak elok hakimnya di pecat dulu, setelah di sahkan baru ada langkah lain.
Ricky Ham Bupati sempat kabur di tangkap oleh tim KPK, dan sempat DPO
No Responses