
Jakarta, postbantennews
Politikus dan Aktifis Ferdinand akan di waktu dekat akan memanggil Suadara Ferdinand dalam dugaan kasus Hukum SARA, karena ada penyampaiannya di twiter mengadung sepihak, kamis (06/01).
Ia menyampaikan pada Twinters-nya ada hal yang mengadung propokator dalam saat penyampaian. ini pihak yang tidak menyangkan pada HP, lalu ia melaporkan Ferdinand pada pihak hukum.
Pihak Polda Metro Jaya Jakarta akan mengambil tindakan. rencana Pihak Polda Metro Jaya akan memanggil Saudara Ferdinand dalam kasus kasus keonaran, dikutip antara.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan menyebutkan cuitan Ferdinand Hutahaean yang diduga mengandung unsur SARA berpotensi menimbulkan keonaran di tengah masyarakat.
“Ini dugaan tindak pidana yang dapat menerbitkan keonaran,” kata Ramadhan dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Rabu malam.
Polri telah menerima laporan polisi dengan terlapor Ferdinand Hutahaean yang terdaftar dengan nomor polisi LP/0007/I/2021/SPKT/Bareskrim Polri tanggal 5 Januari 2022 pada pukul 16.20 WIB.
Ferdinan dilaporkan oleh seseorang berinisial HP terkait dengan dugaan tindak pidana menyebarkan informasi, pemberitaan bohong (hoaks) yang dapat menimbulkan keonaran di kalangan masyarakat.
netty/henry/pn
Related Posts
3 anggota penyebar berita hoak, dan 2 Narasumber juga di tangkap Polda Maluku, karena memberikan berita bohong.
Perampingan OPD di Banten Bermodal Pergub, Pengamat : DPRD Harus Segera Panggil Pj Gubernur.
Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Agung (MA) memutuskan untuk menjatuhkan sanksi berat kepada Hakim MY berupa pemberhentian, tidak hormat.
Warga curhat di kantor polisi dan menyampaikan keterbukaan publik, polisi akan tampung informasi warga Sukabumi.
Polda Metro Jaya mengimbau masyarakat untuk bijak dalam bermedia sosial dan melakukan penyaringan, sebelum share
No Responses