
Tigaraksa, postbantennews.com
Perusahaan Odong-odong belum ada aturan yang di buat oleh Bupati tentang operasi jam dan izinnyanya. Bupati Tangerang, Provinsi Banten, Ahmed Zaki Iskandar meminta pemilik kendaraan angkutan lingkungan darma wisata atau odong-odong di daerah itu mematuhi, kemarin
Apakah apakah odong-odong masuknya mini bus atau sejenisnya?, setidaknya pihak pemerintah Daerah Bupati Tangerang, Provinsi Banten, Ahmed Zaki Iskandar harus membuat payang hukum, sehingga bisa di tertibkan
Menurut informasi, Bahwa Bupati meminta pemilik kendaraan angkutan lingkungan darma wisata atau odong-odong di daerah itu mematuhi peraturan lalu lintas untuk menjaga keselamatan para penumpang.
“Khusus untuk odong-odong mari kita berbenah. Jangan melanggar aturan-aturan, terutama di perlintasan kereta api (KA) karena ini sangat penting bagi keselamatan masyarakat,” kata Zaki di Tangerang, Jumat.dikutip antara.com
Menurut dia, kendaraan yang telah dimodifikasi menjadi moda transportasi pengangkut penumpang yang beroperasi di jalan raya wajib memperhatikan aturan dalam berlalu lintas. Baik dengan menaati rambu-rambu dan melengkapi surat-surat kendaraan.
“Wajib mempunyai SIM, STNK, dan melengkapi keselamatan kendaraan agar saat di jalan bisa benar-benar digunakan dan tidak mengganggu publik yang lainnya,” katanya.
Ia menambahkan umumnya dalam aturan lalu lintas bahwa seluruh kendaraan wajib mematuhi segala tata tertib yang ada.
Oleh karena itu, pihaknya mengimbau agar para pengendara yang beroperasi di jalan umum menaati aturan berlalu lintas dengan baik dan benar.
“Baik itu roda dua, roda empat, maupun truk. Ketika paling pintu KA sudah turun wajib ditaati. Jangan ada yang menerobos atau melanggar,” kata dia.
henry / deny / posn
Related Posts
Supaya majelis hakim yang menyidangkan Perkara ini Menyatakan sah ketua terpilih H Munadi sebagai ketua kadin hasil muktab 26,Oktober 2022 di hotel Arya duta LiPo Karawaci
Jika jalan yang sudah di bangun sudah rusak, tetapi tidak ada keinginan untuk membongkar, yang sudah rusak, korupsi.
LQ Indonesia Lawfirm kembali merilis Kasus merosotny citra kepolisian Republik Indonesia yang tunduk denga Kerah putih.
Budi Pembina Abdesi Kecamatan Teluknaga, Bahwa pengunaan dana Desa harus tranfaran
Untuk merivisi UU MK, tak elok hakimnya di pecat dulu, setelah di sahkan baru ada langkah lain.
No Responses