
Tangerang Kota, Postbantennews.com
Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) merupakan salah satu jenis pajak daerah yang dikenakan atas tanah dan bangunan. Adanya PBB karena kepemilikan hak, penguasaan, dan/atau perolehan manfaat terhadap suatu tanah/bumi dan bangunan, senin (18/04).
Sedangkan PBB P2, merujuk pada Pasal 1 angka 37 UU PDRD (Pajak Daerah dan Retribusi Daerah) adalah pajak atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan, dan pertambangan.
Ya, Pemerintah Kota Tangerang melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Tamgerang terus berupaya agar pajak PBB bisa terus berjalan. Di tahun 2022, dalam SPPT juga dilampirkan data piutang yang belum terinformasikan ke masyarakat.
Kepala Bapenda Kota Tangerang Kiki Wibhawa, menjelaskan, PBB P2 menjadi kewenangan Pemerintah Daerah terhitung sejak terbitnya Undang-Undang No. 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi daerah. Untuk Pemda Kota Tangerang Pengeloloaan PBB-P2 terhitung sejak dilimpahkannya data PBB-P2 dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) jam Kementerian Keuangan Republik Indonesia pada tahun 2014.
Kepala Bapenda Kota Tangerang Kiki Wibhawa “Data PBB-P2 yang diterima belum dilakukan Cleansing oleh DJP Kemenkeu RI, sehingga Pemerintah Kota Tangerang perlu melakukkan cleansing atas data tersebut,” jelas Kiki diruang Kerjanya Rabu (06/03/2022).
Lebih jauh Kiki Menjelaskan, terkait Cleansing data pihaknya juga melakukan langkah-langkah seperti, Mendeteksi atau identifikasi atas Objek Pajak dan Subjek Pajak PBB-P2. Lalu Memperbaiki atas data Piutang/tunggakan PBB-P2. Hingga Menghapus bukukan atau piutang/tunggakan PBB-P2 yang tidak mungkin tertagih dalam kurun waktu sejak diterima pelimpahan sejak tahun 2014.
” Ibarat rumah, sistem terutama yang memiliki data yang besar, dapat mempunyai data yang rusak. Jika dibiarkan, data yang rusak tersebut akan mempengaruhi kinerja dari sistem tersebut. Karena hal tersebut, data tersebut harus dibersihkan. Jika perlu, data cleansing harus dilakukan secara konstan.” Jelas Mantan Camat itu kepada tppinews.com.
Ia juga mengaku Hingga saat ini pihaknya (Bapenda Kota Tangerang) secara bertahap masih terus melakukan cleansing data piutang PBB-P2 tersebut.
Masih kata Kiki, Clensing dilakukan melalui pendataan subjek dan objek pajak, serta dengan dilampirkannya dalam SPPT PBB-P2 tahun 2022 secara lengkap. Harapannya, wajib pajak melakukan konfirmasi atas data tunggakan/piutang PBB-P2 tersebut.
Baik melalui Bank penerima pembayaran PBB-P2 pada saat itu, seperti Bank BJB atau langsung ke Badan Pendapatan Daerah Kota Tangerang.
“Kami (Bapenda,red) telah menyiapkan counter layanan yang tersedia di Badan Pendapatan Daerah Kota Tangerang, UPT Bapenda Wilayah Timur dan UPT Bapenda Wilayah Barat,” pungkasnya
(adv/bapenda-postn)
Related Posts
Gubenur bersama Masyarakat mematokan tanah warga dan Pemerintah, yang sudah mempuyai hak milik.
SOSIALISASI PEMILIHAN PELAJAR PELOPOR KESELAMATAN LLAJ KOTA TANGERANG TAHUN 2023
Anggota Polri yang di tugaskan ke KPK : Rencana anggaran Rp 1 milyar rupiah pihak penyidik Polri sudah bisa melakukan tindakan penyidik.
Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman mengatakan bahwa ia menolak pasangan yang menikah lain agama.
Mobil Xpander Warna Hitam di Jombang lemparkan uang pecahan 50 ribu dan hingga 100 ribu, tujuan belum ada yang tahu.
No Responses