
Jakarta, postbantennews.com
Penyenyidik Kejaksaan Agung telah berhasil menyampaikan data 5 orang ke Pengadilan tindakan korupsi, kelima itu sudah di katakan failid.
Kata Ketut dari Kejagung, bahwa terduga pelaku tindak korupsi tersebut dalam penyampaian datanya ke Pengadilan tindakan korupsi sudah bisa di sidang.
“Mudah-mudahan yang kelima ini akan di jatuhkan perkara pidana berpariasi, setelah berkasnya sudah naikan ke Pengadilan”, katanya Ketut
Menurut Ketut, berkas perkara lima tersangka kasus dugaan korupsi dalam pembelian fasilitas ekspor minyak sawit mentah atau korupsi CPO dan turunannya telah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum pada Rabu, 15 Juni 2022, kemarin.
Kata Ketut, Rabu 15 Juni 2022, Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jampidsus telah menyerahkan lima berkas perkara atas nama lima orang tersangka
“Kelima kepada Direktorat Penuntutan untuk dilakukan penelitian sesuai pasal 110 ayat (1) KUHAP,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, dalam keterangan tertulis diterima di Jakarta, Rabu ini.
Lima orang tersangka itu adalah Indrasari Wisnu Wardhana selaku Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan.
Ketut menyebutkan, Kemudian empat orang lainnya adalah dari pihak swasta, yaitu Master Parulian Tumanggor selaku komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Senior Manager Corporate Affairs PT Pelita Agung Agrindustri/Permata Hijau Group, Stanley MA. dikutip tempo.co
Selanjutnya, kita tunggu keputusan pengadilan korupsi menjatuhkan vonis, beberapa tahun.
Henry / heny / postn
Related Posts
Ratu Pembohong di tangkap oleh pihak polres Jakarta Barat, alasannya warga yang di janjikan oleh Pelaku.
Polisi tangkap Natalia Rusli ratu pengacara yang jago nipu klainnya
Supaya majelis hakim yang menyidangkan Perkara ini Menyatakan sah ketua terpilih H Munadi sebagai ketua kadin hasil muktab 26,Oktober 2022 di hotel Arya duta LiPo Karawaci
Jika jalan yang sudah di bangun sudah rusak, tetapi tidak ada keinginan untuk membongkar, yang sudah rusak, korupsi.
LQ Indonesia Lawfirm kembali merilis Kasus merosotny citra kepolisian Republik Indonesia yang tunduk denga Kerah putih.
No Responses