
postbantennews.com/nasional
Tuntutan Kepala Desa (Kades) yang meminta DPR RI dan Pemerintah melakukan Revisi UU nomor 6 tahun 2014 tentang perpanjangan masa jabatan kades akhirnya di setujui oleh Komisi II DPR RI dan Badan Legislasi (Baleg). Tuntutan mereka juga di setujui oleh seluruh Fraksi yang ada di DPR RI.
“Di Komisi II, di Baleg, di fraksi, juga semuanya, semuanya menyetujui,” kata Anggota Komisi II DPR RI Mohammad Toha di kutip dari Antara, Selasa (17/1/2022).
Lebih lanjut Toha menjelaskan agar UU Desa nomor 6 tahun 2014 bisa di revisi dan masa jabatan Kades bisa di perpanjang menjadi 9 tahun pihaknya tinggal menunggu keputusan dari Pemerintah.
“Tinggal tunggu Pemerintah, ya. Harus dua-duanya kan (yang setuju), DPR sama Pemerintah. Nah, kalau Pemerintah sudah klop, ini bisa jalan,” tambahnya.
Diketahui Keputusan DPR RI untuk menyetujui revisi UU Desa nomor 6 tahun 2014 itu usai Baleg DPR beraudiensi dengan perwakilan kepala desa yang berunjuk rasa di depan Gedung DPR RI.
Sebelumnya di beritakan Ribuan Kepala Desa (Kades) dari berbagai daerah menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR/MPR. Aksi tersebut dipicu permintaan mereka kepada pemerintah dan DPR RI untuk melakukan revisi UU Desa Nomor 6 Tahun 2014 tentang masa jabatan Kepala Desa yang semula 6 tahun menjadi 9 tahun.
Selain itu mereka juga menuntut agar pengelolaan Dana Desa (DD) yang saat ini diatur oleh pemerintah pusat agar di kembalikan kewenangannya kepada Desa. Sempat terjadi ketegangan dengan aparat kepolisian saat mereka memblokade jalan di depan gedung DPR RI.
Related Posts
Kejati Banten Tetapkan Tersangka Korupsi Pengadaan Aplikasi Smart Tranportation Tahun 2017
DIKABARKAN TOKO OBAT ILEGAL BERKEDOK NIAGA KOSMETIK DIWILAYAH HUKUM KABUPATEN TANGERANG KEMBALI BUKA,LSM LIBRA ANGKAT BICARA TEGAS BAHKAN SIAP MENYURATI KAPOLRI
USAI TUTUP RAPIM KAPOLRI MENYAMPAIKAN BAHWA POLRI AKAN KAWAL TERUS SETIAP KEBIJAKAN PEMERINTAH
KAJARI KAB TANGERANG NOVA ELIDA SARAGIH DI ROTASI
BEREDAR NO HP YANG MENGATAS NAMAKAN SALAH SATU KADIS DIKOTA TANGERANG:WAHYUDI ITU YANG BEREDAR BUKAN NO HP SAYA JADI TOLONG JANGAN DITANGGAPI
No Responses