
Pengadilan Tipikor Medan, Sumatera Utara (Sumut) bakal menyidangkan perkara eks Anggota DPR RI
Medan, postbantennews.com
Pengadilan Tipikor Medan, Sumatera Utara (Sumut) bakal menyidangkan perkara eks Anggota DPR RI dari Fraksi PPP Irgan Chairul Mahfiz pada Kamis (25/2) mendatang, diduga dugaan kasus suap.
Irgan bakal disidang bersama Wakil Bendahara Umum PPP periode 2016-2019 Puji Suhartono. Keduanya merupakan tersangka kasus suap pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN-P 2017 dan APBN 2018 untuk Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura).
Humas Pengadilan Negeri Medan Immanuel Tarigan mengatakan sidang perkara kasus suap Irgan dan Puji dipimpin oleh Majelis Hakim dan diketuai Sulhanuddin, Hakim Anggota Mian Munthe, dan Husni Thamrin.
PN Medan menerima berkas perkara kedua tersangka dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi S, pada 17 Februari 2021 mendatang.
“Ketua Pengadilan Negeri Medan Sutio Jumagi Akhirno telah menunjuk majelis hakim yang menyidangkan perkara mantan anggota DPR dan (mantan) Bendahara PPP,” ujar Immanuel, Sabtu (20/2). (april/henri/pn)
Related Posts
Ratu Pembohong di tangkap oleh pihak polres Jakarta Barat, alasannya warga yang di janjikan oleh Pelaku.
Supaya majelis hakim yang menyidangkan Perkara ini Menyatakan sah ketua terpilih H Munadi sebagai ketua kadin hasil muktab 26,Oktober 2022 di hotel Arya duta LiPo Karawaci
Jika jalan yang sudah di bangun sudah rusak, tetapi tidak ada keinginan untuk membongkar, yang sudah rusak, korupsi.
LQ Indonesia Lawfirm kembali merilis Kasus merosotny citra kepolisian Republik Indonesia yang tunduk denga Kerah putih.
Budi Pembina Abdesi Kecamatan Teluknaga, Bahwa pengunaan dana Desa harus tranfaran
No Responses