
Jember, postbantennews.com
Hakim tidak terima usulan sidang pradilan.
Karena sidang sudah berjalan dan sudah sesuia jadwal sisang.
“Kami tetap proses pemutusan, kamipun tidak terima usulan pradilan”, katanya Hakim Dewan Toro Hakim
Menurut dia, bahwa sudah ada tetapan hukumnnya.
Jika, katanya bahwa sidang belum ada sidang, boleh saja pra dan sesudah juga bisa.
Untuk menunjukan bahwa peradilan belum memutuskan, kok sudah masuk lagi pra-peradilan.
Kuasa hukum termohon, Dewatoro S. Poetra, menegaskan, PN Jember menolak praperadilan dari pemohon.
“Jadi, untuk hal ini, seluruh permohonan yang diajukan oleh pemohon Fahim tidak dikabulkan oleh hakim,” ujarnya.dikutip radarjember.com
Dewatoro menambahkan, mengingat sidang praperadilan sudah selesai, maka pihaknya akan melanjutkan proses hukum atas kasus pencabulan Fahim terhadap para santriwatinya.
“Sebelumnya proses hukum kami hentikan, karena kami menghormati sidang praperadilan,” ujarnya.
Yono / yadi / deni / postn
Related Posts
Ratu Pembohong di tangkap oleh pihak polres Jakarta Barat, alasannya warga yang di janjikan oleh Pelaku.
Supaya majelis hakim yang menyidangkan Perkara ini Menyatakan sah ketua terpilih H Munadi sebagai ketua kadin hasil muktab 26,Oktober 2022 di hotel Arya duta LiPo Karawaci
Jika jalan yang sudah di bangun sudah rusak, tetapi tidak ada keinginan untuk membongkar, yang sudah rusak, korupsi.
LQ Indonesia Lawfirm kembali merilis Kasus merosotny citra kepolisian Republik Indonesia yang tunduk denga Kerah putih.
Anak pejabat pajak bisa merasa super power dan menganiaya korban hingga koma.
No Responses