
Pembangunan sarana prasarana olahraga lapangan volley di kp Solokan RT 012/04
Tangerang Kab, postbantennews.com
Pembangunan sarana prasarana olahraga lapangan volley di kp Solokan RT 012/04 Desa Renged, Kec Kresek Kab. Tangerang, diduga sarat dengan upaya korupsi.
Karena hasil kompirmasi kami di kantor desa, ada yang memberikan penjelasan bahwa pembangunan sarana prasarana lapangan volley dibanguan eleh Pihak ketiga, pada hal di prasasti ditulis SUAKELOLA, disamping itu pula alamat yang disamarkan ada upaya untuk mengecoh Pengawas dan pengawas luar dinas.
Agar pihak pengawas tidak terfokus saat pemeriksaan dan di duga tidak dapat melihat fisik lapangan volley tersebut. Sehingga alamat yang disamarkan menjadi Kp Tegal Kamal RT 011/03, disini jelas ada upaya untuk menutup-nutupi fisik bangunan sehingga tidak terlihat pihak oleh control social (media-red).
“Kami tim media postbanten news.com menginvestigasi kelapangan, tersentuh dan ingin tahu, setelah melihat fisik lapangan dengan anggaran 74.939.808, sudah terlihat mengelupas di beberapa bagian cor-anya.
Ini diduga indikasikan kwalitas cor-an rendah, di duga ada upaya mencari ke untungan memperkaya diri sendiri”, katanya Yusup Ketua Media di Rajeg.
Lanjutnya Jusup, Disisi lain kami meminta pendapat dari LSM forum Rajeg bersatu, prihal pengerjaan pembangunan sarana prasarana olahraga yakni lapangan volley tersebut,
Beliau menjelaskan bahwa, apabila seseorang telah menutup-nutupi prihal informasi publik tentang penggunaan anggaran negara, maka di pastikan orang tersebut melanggar hukum,”ujar Ahmad subada S.Pd, SH wasekjen frb.
Masih Menurut Ahmad Subada, S.Pd, SH, Karena setiap pembangunan yang mempergunakan uang negara itu wajib di publikasikan, Kami akan melanjutkan prihal pembangunan sarana prasarana olahraga lapangan volley tersebut,ke inspektorat dan kejaksaan, karena ada kejanggalan dalam pelaksanaan pembangunannya dan juga ada upaya pembohongan publik,ujar,”Ahmad subada S.Pd SH.
Sampai berita ini di tayangkan/turunkan kami dari tim belum bisa mengkompirmasi kepada kepala Desa Renged. (Saniman tato/PN)
Related Posts
Daging Sapi, Mangkarak naik dratis, kurangnya minitoring dari aparat dinas terkait
Diduga Banyak yang terlibat di Pasar Pelangi, senilai Rp.1,3 Milyar ini akan masuk TO Kejaksaan Negeri Tangerang
Sekitar 1.200 buruh pabrik di PHK oleh perusahaan, bahkan di perkirakan 1 Milyar tidak masuk pajak pengasilan.
Perpu Cipta Kerja itu sangat bertantangan dari aturan Undang-undang Dasar 1945.
Mewujudkan Pelayanan Air Bersih di Kabupaten Tangerang Hingga Ke Pelosok Desa.
No Responses