
Tangsel, postbantennews
Pada halaman lpse Pemkot Tangerang Selatan dengan kode lelang 12738225 judul lelang jelas yakni, Pengadaan Ribbon Kartu Indentitas Anak (KIA). Lebih lanjut Jupry, kejelasan juga ada di halaman lpse Pemkot Tangerang dengan kode tender 19924066 berjudul Pengadaan Ribbon, Film dan Cleaning Kit DAK Non Fisik.
“Hal ini jadi jelas, bahwa kami menilai Disdukcapil Kabupaten Tangerang melanggar Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang pengadaan barang dan jasa. Karena, judul lelang tidak sesuai dengan fakta pembelian barang,” tegas Jupry.
Dengan hal ini, Jupry menuding Disdukcapil Kabupaten Tangerang telah dengan sengaja melakukan Abuse of Power atau penyalahgunaan wewenang. Sebab, dari telaah data dan informasi yang dimiliki TRUTH, proses lelang hingga belanja ATK sebesar Rp5,2 miliar banyak kejanggalan.
“Lelangnya juga terbatas. Pemenang lelang juga tidak memiliki keahlian dalam pengadaan ribbon atau sejenisnya untuk KTP elektronik. Jadi kami menilai Disdukcapil dengan sengaja melakukan tindakan melawan hukum dan Abuse of Power,” pungkasnya.
(play/mondi/pn)
Related Posts
Supaya majelis hakim yang menyidangkan Perkara ini Menyatakan sah ketua terpilih H Munadi sebagai ketua kadin hasil muktab 26,Oktober 2022 di hotel Arya duta LiPo Karawaci
Jika jalan yang sudah di bangun sudah rusak, tetapi tidak ada keinginan untuk membongkar, yang sudah rusak, korupsi.
LQ Indonesia Lawfirm kembali merilis Kasus merosotny citra kepolisian Republik Indonesia yang tunduk denga Kerah putih.
Anak pejabat pajak bisa merasa super power dan menganiaya korban hingga koma.
Budi Pembina Abdesi Kecamatan Teluknaga, Bahwa pengunaan dana Desa harus tranfaran
No Responses