
Semarang, postbantennews
Oknum Anggota Polsek Cluwak, kini dalam menjalani pemeriksaan dari propam polres Pati. Kasus perselingkuhan ini hampir selesai penyelidikan.
Jika penyelidikan selesai ini akan di turuskan sidang kode etik dan setelah selesai kode etik polisi, akan di teruskan pengadilan negeri tentang kasus jinahnya.
Anggota Polsek Cluwak, Kabupaten Pati, Bripka RY, terancam diberhentikan tidak dengan hormat akibat dugaan tindak asusila dalam kasus perselingkuhan.
Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol. Iqbal Alqudusy dalam siaran pers di Semarang, Selasa, mengatakan bahwa oknum polisi tersebut sudah menjalani sidang etik kepolisian di Polres Pati.
Oknum polisi berpangkat Bripka, karirnya mentok di Pengadilan Negeri, habis skandal seks.
“Putusannya melanggar Kode Etik Polri dan dijatuhi sanksi disiplin. Direkomendasikan diberhentikan tidak dengan hormat,” katanya.
Atas putusan tersebut, kata dia, Bripka RY memiliki kesempatan untuk mengajukan banding dalam jangka waktu 14 hari. “Mengajukan banding ke atasan hukumnya, Kapolda Jawa Tengah,” kata dia.
Bripka RY dilaporkan oleh seorang warga Pati atas dugaan perselingkuhan. Oknumj Polisi ini berpangkat Bripka dengan insial RY, ini akan diarahkan pada pengadilan Negeri (PN).
Endang/deny/pn
Related Posts
Mantan Bupati Tanah Bumbu kasusnya alot, lambat naik ke pengadilan Tipikor
Untuk sah jadi 3 propinsi tunggu setujui presiden,UU yang disahkan DPR memerlukan tanda tangan presiden untuk dicatatkan dalam LN
Dalam waktu dekat ini, Nikita Artis ini akan secepatnya di proses ke jenjang P21, apabila data sudah lengkap
Terimakasi Kepala Dinas Datang lokasi banjir, sudah tahun-tahun daerah ini banjir, baru kali ini di lihat oleh penjabat
Ada sekitar 12 tempat Holywings di Denpasar, kini di tutup diduga ada penistaan agama
No Responses