Pakanbaru, postbantennews.caom
Ada Kabar bahwa Satpol PP Riau, Pakanbaru diduga bayar izin Usaha 3 juta untuk mendirikan bangunan kontrakan, harus di urus izinnya.
Diduga 3 orang oknum Satpol.PP Riau minta uang 3 juta untuk bayar pajak retribusi kontrakan.
Nenek Mardiana itu membuat kontrakan di pintak uang senilai 3 juta.
Dana itu ituk bayar pajak, namun untuk pembayaran bukti pajak tidak bisa menujukan.
Kini Nenek Mardiana itu yang tidak ada sumainya, ia merasa di peras oleh oknum Pol.PP.
“Kami sudah bayar uang 3 juta pada Pol.PP, untuk pembayaran pajak,” tuiturnya Nenek Mardiana pada wartawan.
Setelah lebih kurang 5 hari kerja ia akan antar bukti bayar pajak.
Kini, sudah sudah 8 hari juga tidak ada bukti bayar pajak yang di setor ke kami.
“Kami minta pada pihak polisi bahwa neneknya di peras oleh Satpol.PP”, tuturnya Ayadi (45) tetangganya.
Menurut informasi, bahwa tiga orang oknum anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekanbaru, Riau, memeras seorang nenek bernama Mardiana (66).
Mardiana mengaku, dirinya dimintai uang Rp 3 juta untuk izin mendirikan rumah kontrakan di Jalan Cipta Karya, Kecamatan Tuah Madani, Pekanbaru.
“Saya didatangi tiga orang anggota Satpol PP, mereka berseragam.
Mereka menanyakan ke saya izin mendirikan rumah kontrakan,” ujar Mardiana saat diwawancarai wartawan di rumahnya, Jumat (21/6/2024), dikutip kompas.com.
Dia menjelaskan, ketiga anggota Satpol PP Pekanbaru itu datang menggunakan mobil pada 19 Juni 2024.
Ketika pihak wartawan coba komfirmasi, bahwa yang tiga orang tak mau di berikan info keberadaannya. Sehingga berita ini ditayangkan.
(Deni / Asril / Posi)