Serang, postbantennews com
Ribuan buruh pabrik akan di putuskan pekerja, dan banyak pula kerugian pajak negara tentang pengasilan.
Sekitar 1.200 karyawan yang di atas Rp.3.000.000 keatas, hal ini ada pemotongan pajak penfasilan 10% berapa juta perbulan hilang pajak pengasilan.
Bakan sekutar 1 milyar pertahun tidak masuk pajak pengasilan pada negara.
“Kami harap pada perusahaan jika, mau di putuskan pesangon dan pajak pengasilan harus masuk pula”, kata Dadan Haman, SH.
Menurut Dadan, Badai PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) yang “menerjang” ribuan buruh di Provinsi Banten menjadi sorotan publik, termasuk Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Banten.
Sebelumnya, dua pabrik sepatu di Kabupaten Serang, Banten, telah mengeluarkan surat agar para karyawannya mengundurkan diri secara sukarela.
Adapun kedua pabrik sepatu itu adalah PT Nikomas Gemilang dan PT Parkland World Indonesia (PWI).
Menyikapi kondisi tersebut, Ketua Komisi V DPRD Provinsi Banten, Yeremia Mendrofa mengaku, pihaknya telah mengagendakan rapat bersama Disnakertrans Provinsi Banten.
Hari Selasa (17/1/2023) saya sudah jadwalkan untuk rapat dengan Dinas Tenaga Kerja, baik berkaitan dengan isu terkini dan juga berkaitan dengan masalah ketenagakerjaan yang lainnya,” kata Yeremia kepada TribunBanten.com, Kamis (12/1/2023), dikutip Kompas.com pada Jumat (13/1/2023).
Dia mengatakan, DPRD harus proaktif dalam merespons setiap informasi atau laporan dari masyarakat.
“Dan pemerintah yang merupakan pelayan masyarakat, yang berorientasi melayani masyarakat,” ujar Yeremia.
Doni / hasan / postn