Home / Hukum / Mahfud MD Cawapres : Meski sudah menjadi tersangka kasus pemerasan sejak beberapa bulan lalu.
Mahfud MD Cawapres : Meski sudah menjadi tersangka kasus pemerasan sejak beberapa bulan lalu.
postbant January 3, 2024379 views
Array
Jakarta, postbantennews.com
Mahfud MD sebagai Cawapres mengeritis bahwa kinerja Polda Metro Jaya sudah melanggar aturan hukum, rabu (03/1).
Bisa saja kasus Ferli Bahuri di tolak berkasnya, karena tersangka tidak di tahan dan tidak penangkapan di TKP.
Seseorang yang sudah di periksa tetapi, tidak di tahan berarti Polda Metro Jaya sudah melanggar aturan Hukum dan SOP tentang penyidik.
Pemeriksaan pihak Polda Metro Jaya secara hukum batal, karena tersangka tidak tahan.
“Setiap dalam penyidik dan di jadikan tersangka harus ada penahanan tersangka dan ia di tangkap di proses dan di periksa”, katanya Mahfud MD.
Menurut informasi yang di kumpulkan media matapost.com bahwa untuk penyidik dalam pemeriksaan tersangka tidak ada jaminan tentang penahanan Ferli Bahuri.
Kata Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD memberi penjelasan terkait Firli Bahuri yang tidak kunjung ditahan polisi, rabu (03/1)
Meski sudah menjadi tersangka kasus pemerasan sejak beberapa bulan lalu.
Mahfud mengatakan ada aturan hukum terkait penahanan seseorang.
“Ya itu ditahan atau tidak ditahan Pak Firli itu ada aturan hukumnya”, kata Mahfud MD.
Kata beliau, bahwa kalau mau ditahan ya karena ancaman pidananya cukup memenuhi syarat.
Untuk ditahan karena di atas lima tahun, dan itu ada ketentuannya,” ujar Mahfud saat ditemui di Tanah Kusir, Jakarta Selatan, Selasa (2/1/2024).dikutip kompas.com
Mahfud memaparkan sejumlah pertimbangan polisi kenapa mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tersebut tidak kunjung ditahan.
Bahwa penahan yang sudah di proses hukum, siapa-pun orangnya harus di tahan.
Sehingga melanggar hukum, kesampingan dengan kedekatan, kesampingan ia perna menjadi anggota polri.