Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Agung (MA) memutuskan untuk menjatuhkan sanksi berat kepada Hakim MY berupa pemberhentian, tidak hormat.

Jakarta, postbantennews.com

Wakil Ketua KY M. Taufiq HZ yang bertindak selaku ketua majelis dalam sidang Majelis Kehormatan Hakim mengatakan bahwa memberhetikan sudah sesuai hukum beralaku.

Jika MY melihat dari pembuktian dari pihak pelapor dan buktiannya, sehingga MY tidak menjunjung tinggi kehormatan sebagai hakim.

Dalam sidang kode etik yang di terapkan oleh beberapa hakim, bahwa hakim MY, sudah melanggar kode etik hakim.

“Untuk mengangkat anggota hakim yang baru, kita serahkan pada anggota DPR-RI untuk memilih Hakim yang profesional”, katanya Hakim Wakil ketua KY M. Taufiq HZ

Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Agung (MA) memutuskan untuk menjatuhkan sanksi berat berupa pemberhentian dengan tidak hormat terhadap Hakim MY atas tindakan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).
 
“Menjatuhkan sanksi kepada terlapor dengan sanksi berat berupa pemberhentian dengan tidak hormat,” katanya
 
Sebagaimana yang di maksud, Pasal 19 ayat (4) huruf e Peraturan Bersama MA dan KY Nomor 02/PB/MA/IX/2012 – 02/PB/P.KY/09/2012 tentang Panduan Penegakan KEPPH,” ujar Wakil Ketua KY M. Taufiq HZ
 
KY M. Taufiq yang bertindak selaku ketua majelis dalam sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH) di Jakarta, Jumat (3/2), sebagaimana dikutip dari siaran pers yang diterima, Sabtu.
 
Selain Taufiq, MKH terdiri atas anggota KY Siti Nudjanah, Binziad Kadafi, dan Amzulian Rifai, serta perwakilan MA, yaitu Hakim Agung Syamsul Maarif, Purwosusilo, dan Yasardin.
 
Dalam pertimbangan MKH, Hakim MY dinilai terbukti melanggar KEPPH karena melakukan poligami, tidak mengakui anaknya, tidak menafkahi anak dari pelapor, dan tidak memberikan contoh sebagai hakim senior. dikutip antara.com
 
Atas tindakan tersebut, MKH menyatakan terlapor MY terbukti melanggar angka 1 butir 1.1.(2,) angka 1 butir 1.1.(4), angka 3 butir 3.1.(1), angka 3 butir 3.1.(4), angka 3 butir 3.1.(6), angka 5 butir 5.1.(3), angka 6 butir 6.1, angka 7 butir 7.3.(1) Surat Keputusan Bersama KY dan MA tentang KEPPH.
 
Terkait dengan latar belakang, perkara ini berawal ketika Hakim MY masih bertugas di Pengadilan Agama (PA) Tulungagung, Jawa Timur.
 
Saat itu, pelapor sedang mengurus perceraian dengan suami sebelumnya dan tidak sengaja bertemu MY. Lalu, MY meminta kontak pelapor dan mengatakan akan mengurus perkara tersebut.
 
henri / postn
Array
Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *