Ahli hukum tata negara Refly Harun turut berkomentar terkait kritik penyidik KPK, Novel Baswedan terhadap kepolisian
Jakarta, postbantennews.com
Ahli hukum tata negara Refly Harun turut berkomentar terkait kritik penyidik KPK, Novel Baswedan terhadap kepolisian dalam penanganan tahanan Ustaz Maheer. Dikutip dari gempi.co
Kritik tersebut kemudian dijadikan dasar oleh organisasi Pemuda Pelajar dan Mahasiswa Mitra Kamtibmas (PPMK) untuk melaporkannya ke Bareskrim. Dalam pengamatan Refly, organisasi PPMK ini juga yang menjadi inisiator pelaporan terhadap kasus Natalius Pigai.
Refly pun mempertanyakan kaitan organisasi ini lantaran terlalu sering mengadukan kasus-kasus serupa. Refly tidak senang apaya kenapa masalah kecil di pebesarkan. Semua orang juga ada hak Tanya dan menjawab.
“Apa ini pengadukan sendiri atau memang ada sponsornya?” kata Refly.
Sedikit-sedikit orang di laporkan, sebelum melaporkan harus ada kode etik yang harus dilalui, sehingga tidak menyajadi provokator.
Keritik boleh, tetapi saat melaporkan apakah benar yang melaporkan itu suruhan siapa, sehingga bisa melakukan tindakan sampai jauh begitu.
“saya piker, sah saja. Selagi tidak kelaur dari karidor daru atarun yang di buat oleh Undang-undang dan KUHAP”, katanya Refli harun. (andi/henri/pn)