
postbantennews.com/tangkab
Kabupaten Tangerang | Lembaga Swadaya Masyarakat Tameng Perjuangan Rakyat Anti Korupsi (LSM TAMPERAK) menilai langkah yang dilakukan oleh pihak SMAN 13 kabupaten Tangerang adalah keliru.
Pasalnya, penambahan ruang kelas baru yang dibebankan kepada wali murid itu tidak dibenarkan, padahal sekolah menengah atas negeri tersebut milik pemerintah.
“Apapun itu tidak boleh, tidak boleh, pemerintah punya anggaran, menganggap itu tidak terjadi, saya tidak ada keraguan kepentingan,” ungkap ketua DPD LSM TAMPERAK Kabupaten Tangerang Ahmad Sudita, Rabu (27/7/2022).
Lanjut Ahmad Sudita, alasan ancaman hendak di demo tentunya harus dilaporkan kepada Aparat Penegak Hukum ( APH ) untuk mendapatkan perlindungan bukan mengambil tindakan yang sudah jelas melanggar yang telah merugikan bahkan merugikan orang tua siswa.
demikian demikian, LSM TAMPERAK meminta Dinas Pendidikan Provinsi Banten dan Kejaksaan Tinggi Provinsi Banten untuk melakukan tindakan tegas terhadap SMAN 13 Kabupaten Tangerang(rj/pn)
Related Posts
Kejati Banten Tetapkan Tersangka Korupsi Pengadaan Aplikasi Smart Tranportation Tahun 2017
DIKABARKAN TOKO OBAT ILEGAL BERKEDOK NIAGA KOSMETIK DIWILAYAH HUKUM KABUPATEN TANGERANG KEMBALI BUKA,LSM LIBRA ANGKAT BICARA TEGAS BAHKAN SIAP MENYURATI KAPOLRI
USAI TUTUP RAPIM KAPOLRI MENYAMPAIKAN BAHWA POLRI AKAN KAWAL TERUS SETIAP KEBIJAKAN PEMERINTAH
KAJARI KAB TANGERANG NOVA ELIDA SARAGIH DI ROTASI
BEREDAR NO HP YANG MENGATAS NAMAKAN SALAH SATU KADIS DIKOTA TANGERANG:WAHYUDI ITU YANG BEREDAR BUKAN NO HP SAYA JADI TOLONG JANGAN DITANGGAPI
No Responses