
Jakarta, postbantennews.com
Dalam persidangan, bahwa pengiriman CPO sudah prosedur dari kementerian perindag RI.
Dalam terdakwa juga sempat membantah bahwa ia dapat izin dari Menparindag, maka ia, membahtah dalam sidang.
“Ia juga sebagai direktur PT Wilmar Nabati Indonesia, dalam sidang menjelaskan pada Hakim PJU, bahwa ia merasa menyuap Menperindag”, katanya Master Parulian Tumanggor.
Salah satu terdakwa kasus korupsi dalam persetujuan ekspor minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO), membantah
Master Parulian Tumanggor membantah telah memberikan uang agar PT Wilmar Nabati Indonesia memperoleh izin ekspor CPO dari Kementerian Perdagangan (Kemendag).
“Saya menolak pernyataan (memberi uang untuk memperoleh izin ekspor CPO, Red) dari Ringgo (Analis Perdagangan Ahli Madya Direktorat Ekspor Produk Pertanian dan Kehutanan Kemendag).
Ringgo tidak kenal saya dan saya tidak kenal Ringgo,” kata Master, Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Selasa. Dikutip Antara.com
Sebelumnya, selaku saksi dalam persidangan kasus korupsi pengurusan ekspor CPO dan turunannya pada tahun 2021 sampai dengan 2022.
Saat ditanya mengenai lebih lanjut pemberian uang dari Master, Ringgo mengaku tidak mengetahui hal itu. Pernyataan tersebut, kata dia, berasal dari Direktur Ekspor Produk Pertanian dan Kehutanan Kemendag RI Farid Amir.
“Itu (pernyataan) dari Pak Farid,” ujar Ringgo.
Pada Selasa (20/9), saat menjadi saksi di persidangan, Farid mengaku menerima amplop berisi uang sebesar 10.000 dolar Singapura dari Master Parulian (MP) Tumanggor.
Menurut Farid, dia bersedia menerima amplop itu, karena hal tersebut merupakan arahan dari mantan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Indra Sari Wisnu Wardhana.
Beberapa hari kemudian, Farid melakukan konfirmasi terkait dengan penerimaan uang dari Master itu kepada Indra yang mengatakan “iya”.
Selanjutnya, uang dari Master itu dibagikan Farid kepada tim verifikator penerbitan persetujuan ekspor CPO, yaitu Ringgo, Demak Marseulina, Almira, Sabrina, dan Fadro.
Hal senada juga dimuat dalam dakwaan jaksa penuntut umum yang dibacakan dalam persidangan pada Rabu (31/8).
Kemudian dalam persidangan hari ini, Indra membantah memberikan arahan kepada Farid untuk memberi perlakuan khusus kepada perusahaan tertentu, agar mereka memperoleh persetujuan ekspor CPO.
Deni / sami / gadis / postn
Related Posts
Supaya majelis hakim yang menyidangkan Perkara ini Menyatakan sah ketua terpilih H Munadi sebagai ketua kadin hasil muktab 26,Oktober 2022 di hotel Arya duta LiPo Karawaci
Jika jalan yang sudah di bangun sudah rusak, tetapi tidak ada keinginan untuk membongkar, yang sudah rusak, korupsi.
LQ Indonesia Lawfirm kembali merilis Kasus merosotny citra kepolisian Republik Indonesia yang tunduk denga Kerah putih.
Anak pejabat pajak bisa merasa super power dan menganiaya korban hingga koma.
Budi Pembina Abdesi Kecamatan Teluknaga, Bahwa pengunaan dana Desa harus tranfaran
No Responses