Serang, postbantennews.com
Kapolda Banten mulai menertibkan judi online dan 303 secara resmi, sampai ke akar-akarnya.
Judi online ini sudah kerap meresahkan para ekonomi lemah, pasang nomor, di iming-iming mendapatkan uang ratusan juta.
Namun, sebaliknya ia, para penjudi ini membuat keluarga sensara, setiap hari bertengkar kedua keluarganya.
“Semoga judi online ini di tangkap pelakunya, dari kartu Remi sampai Pasang Pakong, yang membuat resah para ibu-ibu dari rumah tangga”, katanya Ust. H. Nurzamansyah, S.Pd.
Menurut Ust. Nurzamansyah, kami sangat setujuh, jika pemasang tidak ada yang kaya, yang kaya itu adalah bos judinya.
“Ia, benar. Suaminya sampai-sampai bela-belaan beli nomor Pakong”, katanya Iis (30)
Menurut Polda Banten mengungkap kasus sindikat judi online dan manual hasil dari pengungkapan tiap jajaran Polres.
Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga mengungkapkan Ditreskrimum Polda Banten dengan Polres jajaran langsung merespons dengan melakukan ungkap kasus berbagai macam perjudian.
“Polda Banten merilis pengungkapan 29 kasus judi dan 65 tersangka baik yang dilakukan oleh Ditreskrimum Polda Banten maupun Polres jajaran,” ucap Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga saat pers rilis di Mapolda Banten, Kamis (25/8/2022).
Shinto mengatakan jumlah uang yang berhasil disita dari tindak pidana perjudian ini cukup banyak. Dikutip Antara.com
“Penyidik berhasil menyita uang Rp.947.585.500 terbanyak dari sindikasi judi online RM yang berkedok perusahaan periklanan sebesar Rp931 juta.
Namun ternyata perusahaan tersebut membuka 50 website yang ternyata digunakan bukan untuk promo jasa periklanan namun untuk beragam slot judi online,” ungkapnya.
Hasan / Deni / gadis / postn