
KPK akan bidik kasus mafia tanah Tangerang dan Bogor
Jakarta, postbantennews,com
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan bidik kasus tanah mafia tangerang-bagor, setelah selesai kasus DKI Jakarta. Karena masyarakat di resahkan oleh mafia tanah, semejak presiden mengeluarkan PP tentang sertivikat karona, dan para mafia mulai bermain dan membenarkan tengah mengusut dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Kelurahan Pondok Ranggon, Kecamatan Cipayung, Kota Jakarta Timur (Jaktim), Provinsi DKI Jakarta Tahun 2019.
Penyidikan dai KPK lagi mempersiapkan data dan kongrit untuk menaikan ke meja persidangan. dan saat ini lagi melakukan setelah lembaga antirasuah itu menemukan dua bukti permulaan cukup adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan tanah tersebut.
“Benar, setelah ditemukan adanya dua bukti permulaan yang cukup saat ini KPK sedang melakukan kegiatan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan tanah di Munjul, Kelurahan Pondok Ranggon, Kecamatan Cipayung, Kota Jakarta Timur, Provinsi DKI Jakarta Tahun 2019,” kata Pelaksana tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Senin (8/3).
Dengan adanya penyidikan maka KPK telah menetapkan tersangka dalam dugaan kasus korupsi tersebut. Hanya saja, Ali belum dapat menyampaikan detail kasus yang tengah diusut, termasuk siapa saja yang ditetapkan sebagai tersangka.
“Karena sebagaimana telah disampaikan bahwa kebijakan KPK terkait hal ini adalah pengumuman tersangka akan dilakukan saat penangkapan atau penahanan para tersangka terlebih dahulu setelah dilakukan,” ungkap Ali.
Menurut dia, Tim Penyidik KPK saat ini juga masih menyelesaikannya tugasnya lebih dahulu dalam penyidikan kasus tersebut.
Pada waktunya, Ali menegaskan, KPK pasti akan memberitahukan kepada masyarakat tentang konstruksi perkara, alat buktinya, dan akan dijelaskan siapa yang telah ditetapkan sebagai tersangka. “Beserta pasal yang disangkakan,” tegasnya.
Lembaga yang dipimpin Komjen Firli Bahuri itu memastikan akan menyampaikan kepada masyarakat setiap perkembangan penanganan kasus tersebut.(henri/andi/pn/jpnn)
Related Posts
Ringan sekali JPU bersama hakim tuntut Natali Rusli dari hukum, 15 bulan pula.
Pemuda ini hendak hidup di Jakarta, jadi maling bukan bukan di bekali keterampilan, tetapi ilmu kebal.
Pengamat kebijakan publik Gigin Praginanto menilai kasus ini cuma puncak gunung es, maka dari itu ia meminta KPK membongkar kasus.
Menarik untuk diamati dan dipantau oleh Netizen bahwa Lawyer Alvin Lim yang mewakili korban dengan kerugian lebih dari 1 Triliun rupiah di tahan kejaksaan.
Natalia Rusli bukan lagi advokat karena SK pengangkatan Advokatnya dibatalkan Peradin dan Pengadilan Tinggi Banten.
No Responses