
Jakarta, postbantennews
Polda Metro Jaya, akan mendata pembalap liar, yang tidak ada aturannya, akan kami tertibkan. Silahkan pembalap yang ngebut-ngebut di jalan akan di tindak, pwmbalap agar balapnya harus di lapangan, jangan ada di jalan raya, jumat (17/12).
Karena Jalan Raya bukan untuk pembalap, pihak polda akan menyediakan tempat pembalap yang resmi, agar tidak mencelakai para yang pengguna jalan raya.
“Kita tidak melarang balap, tetapi toh, harus di tempat yang benar dong, agar tidak menganggu para penguna jalan raya”, katanya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo Direktorat Lalu Lintas Polda Metro menggelar Focus Group Discussion (FGD)
Kata Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo Polda Metro jaya, dengan berbagai pihak terkait dalam rangka mengakomodir para peminat balapan liar agar tidak menyalurkan semangatnya untuk membalap di tempat yang tidak semestinya.
“Untuk mengakomodir para anak muda yang suka balapan liar, rencana Rabu (22/12) nanti kami akan FGD dengan tema ‘Diskusi santai ‘street race’ di Jakarta’,” kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo di Jakarta, Jumat.
Sambodo mengatakan pihaknya telah berkomunikasi dengan beberapa komunitas balap dan semuanya menyambut baik usulan digelarnya agenda itu.
Terkait hal itu Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya akan mengundang berbagai kalangan untuk hadir dalam FGD tersebut antara lain dari komunitas mekanik, selebritas yang banyak berkecimpung di dunia otomotif, Ikatan Motor Indonesia (IMI) dan Pemprov DKI Jakarta.
henry/deny/pn
Related Posts
Ringan sekali JPU bersama hakim tuntut Natali Rusli dari hukum, 15 bulan pula.
Pemuda ini hendak hidup di Jakarta, jadi maling bukan bukan di bekali keterampilan, tetapi ilmu kebal.
Pengamat kebijakan publik Gigin Praginanto menilai kasus ini cuma puncak gunung es, maka dari itu ia meminta KPK membongkar kasus.
Menarik untuk diamati dan dipantau oleh Netizen bahwa Lawyer Alvin Lim yang mewakili korban dengan kerugian lebih dari 1 Triliun rupiah di tahan kejaksaan.
Natalia Rusli bukan lagi advokat karena SK pengangkatan Advokatnya dibatalkan Peradin dan Pengadilan Tinggi Banten.
No Responses