
Tangerang kota, postbantennews
Pailit merupakan kata lain dari bangkrut yang berarti ketidakmampuan Debitor untuk membayar utang-utangnya yang telah jatuh tempo Kota Tangerang, Banten, Senin (15/11).
Ketidak mampuan membayar tersebut harus disertai dengan tindakan nyata untuk mengajukan permohonan pailit baik secara sukarela oleh Debitor itu sendiri maupun permintaan pihak ketiga.
Dalam mengajukan permohonan pailit tentunya menggunakan asas pembuktian secara sederhana.
Syarat untuk pengajuan permohonan pailit diatur dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (UUKPKPU), yaitu diantaranya:
Debitor yang mempunyai dua atau lebih Kreditor. Tidak membayar lunas sedikitnya satu utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih.
Dalam syarat pengajuan permohonan tersebut, ternyata tidak dijelaskan secara rinci mengenai bagaimana penerapan pembuktian sederhana ini dilakukan.
Faktanya, pelaksanaan dan penafsirannya dilakukan sepenuhnya oleh Majelis Hakim yang memeriksa dan memutus perkara kepailitan yang bersangkutan.
Bahkan dalam perkara PKPU Froggy yang ditangani LQ Indonesia Lawfirm, invoice yang diajukan oleh kreditur dianggap rekayasa. Disinilah advokat berperan untuk membela pihak-pihak yang berkepentingan agar mendapatkan haknya sesuai hukum.
Keberadaan utang milik Debitor yang masih dalam konflik, menurut Majelis Hakim ternyata tidak termasuk dalam pembuktian sederhana.
Melainkan keberadaan utang dalam perkara tersebut sifatnya kompleks, tidak sederhana, cukup rumit dan sulit pembuktiannya, sehingga tidak layak dibahas atau diperiksa di Pengadilan Niaga tetapi seharusnya diperiksa melalui proses perkara perdata biasa di Pengadilan Negeri.
Play/deny/pn
Related Posts
Supaya majelis hakim yang menyidangkan Perkara ini Menyatakan sah ketua terpilih H Munadi sebagai ketua kadin hasil muktab 26,Oktober 2022 di hotel Arya duta LiPo Karawaci
Jika jalan yang sudah di bangun sudah rusak, tetapi tidak ada keinginan untuk membongkar, yang sudah rusak, korupsi.
LQ Indonesia Lawfirm kembali merilis Kasus merosotny citra kepolisian Republik Indonesia yang tunduk denga Kerah putih.
Anak pejabat pajak bisa merasa super power dan menganiaya korban hingga koma.
Budi Pembina Abdesi Kecamatan Teluknaga, Bahwa pengunaan dana Desa harus tranfaran
No Responses